Diduga Kesal Ditagih Utang, Anggota DPRD Takalar Aniaya Wanita di Jaksel

Persoalan utang tersebut mencapai puluhan juta.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 05 September 2023 | 20:26 WIB
Diduga Kesal Ditagih Utang, Anggota DPRD Takalar Aniaya Wanita di Jaksel
Ilustrasi Penganiayaan - Diduga Kesal Ditagih Utang, Anggota DPRD Talakar Aniaya Wanita di Jaksel. [Pexels]

SuaraJakarta.id - Polisi akan memanggil terduga pelaku penganiayaan berinisial WEP. Anggota DPRD Kabupaten Talakar, Sulawesi Selatan, itu diduga menganiaya seorang wanita berinisial AG.

"Kita sedang pastikan informasi mengarah ke sana (anggota DPRD), cuma kita belum pastikan betul. Nanti kita ada rencana untuk panggil dia juga," kata Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan, Selasa (5/9/2023).

Jamalinus belum dapat menjelaskan secara detail terkait waktu pemanggilan terhadap terduga pelaku tersebut.

Hal itu masih menunggu beberapa prosedur proses hukum yang tengah dilakukan.

Baca Juga:Diduga Dipicu Utang Puluhan Juta, Anggota DPRD Takalar Aniaya Kekasih hingga Lebam

"Waktunya belum kita pastikan karena kita tunggu jawaban hasil pengecekan apakah benar anggota DPRD Takalar. Memang masih menunggu. Ada prosedur-prosedur yang kita lewati," kata Jamalinus.

Jamalinus juga menambahkan sampai saat ini belum ada proses mediasi antara pelapor dan terlapor.

"Sampai hari ini kami tidak menerima kabar (mediasi) itu. Tidak ada penyampaian ke kami, baik dari pelapor ataupun pihak lain belum ada. Saya cek ke anggota saya belum ada," katanya.

Kasus penganiayaan oleh WEP terhadap korban di sebuah apartemen di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/9), dipicu masalah utang-piutang.

"Garis besarnya pengakuan dia (korban) di awal itu masalah uang memang benar," katanya.

Baca Juga:Usut Kasus Anggota DPRD Takalar Diduga Aniaya Pacar, Polisi Cek CCTV Apartemendi Tebet

Jamalinus menjelaskan, persoalan utang tersebut mencapai puluhan juta.

"Iya sepertinya ada kewajiban terduga terlapor mengembalikan uang, tapi terlapor marah-marah melakukan pemukulan segala macam, " katanya.

Laporan AG ke Kepolisian teregistrasi dengan nomor LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN tertanggal 1 September 2023.

AG melaporkan kejadian tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini