Diduga Kesal Ditagih Utang, Anggota DPRD Takalar Aniaya Wanita di Jaksel

Persoalan utang tersebut mencapai puluhan juta.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 05 September 2023 | 20:26 WIB
Diduga Kesal Ditagih Utang, Anggota DPRD Takalar Aniaya Wanita di Jaksel
Ilustrasi Penganiayaan - Diduga Kesal Ditagih Utang, Anggota DPRD Talakar Aniaya Wanita di Jaksel. [Pexels]

SuaraJakarta.id - Polisi akan memanggil terduga pelaku penganiayaan berinisial WEP. Anggota DPRD Kabupaten Talakar, Sulawesi Selatan, itu diduga menganiaya seorang wanita berinisial AG.

"Kita sedang pastikan informasi mengarah ke sana (anggota DPRD), cuma kita belum pastikan betul. Nanti kita ada rencana untuk panggil dia juga," kata Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan, Selasa (5/9/2023).

Jamalinus belum dapat menjelaskan secara detail terkait waktu pemanggilan terhadap terduga pelaku tersebut.

Hal itu masih menunggu beberapa prosedur proses hukum yang tengah dilakukan.

Baca Juga:Diduga Dipicu Utang Puluhan Juta, Anggota DPRD Takalar Aniaya Kekasih hingga Lebam

"Waktunya belum kita pastikan karena kita tunggu jawaban hasil pengecekan apakah benar anggota DPRD Takalar. Memang masih menunggu. Ada prosedur-prosedur yang kita lewati," kata Jamalinus.

Jamalinus juga menambahkan sampai saat ini belum ada proses mediasi antara pelapor dan terlapor.

"Sampai hari ini kami tidak menerima kabar (mediasi) itu. Tidak ada penyampaian ke kami, baik dari pelapor ataupun pihak lain belum ada. Saya cek ke anggota saya belum ada," katanya.

Kasus penganiayaan oleh WEP terhadap korban di sebuah apartemen di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/9), dipicu masalah utang-piutang.

"Garis besarnya pengakuan dia (korban) di awal itu masalah uang memang benar," katanya.

Baca Juga:Usut Kasus Anggota DPRD Takalar Diduga Aniaya Pacar, Polisi Cek CCTV Apartemendi Tebet

Jamalinus menjelaskan, persoalan utang tersebut mencapai puluhan juta.

"Iya sepertinya ada kewajiban terduga terlapor mengembalikan uang, tapi terlapor marah-marah melakukan pemukulan segala macam, " katanya.

Laporan AG ke Kepolisian teregistrasi dengan nomor LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN tertanggal 1 September 2023.

AG melaporkan kejadian tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak