SuaraJakarta.id - Pemindahan Ibu Kota Indonesia ke Kalimantan Timur nantinya memberikan imbas penting untuk warga Jakarta. Baru-baru ini Dukcapil menghimbau warga Jakarta harus melakukan cetak ulang e-KTP di tahun 2024 mendatang.
Himbauan mengenai warga yang harus mengganti e-KTP ini diungkap oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono pada hari ini, Senin (18/9/2023).
Alasan cetak ulang e-KTP ini adalah karena status Jakarta yang nantinya akan berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ ketika pemindahan berlangsung.
Joko Agus Setyono menyebut bahwa penyesuaian ini akan dilakukan di sejumlah identitas warga nantinya. Salah satu yang terdampak adalah e-KTP.
Baca Juga:Outfit Agnez Mo Urus e-KTP di Kelurahan Digunjing Netizen: Bukannya Gak Boleh Yah?
Khusus untuk hal ini, pihak Dukcapil disebut-sebut sudah menyiapkan anggaran untuk proses cetak ulang e-KTP usai status DKI berubah nantinya.
Tidak hanya itu, Sekda DKI Jakarta ini juga menyebut bahwa akan ada RUU yang akan diterbitkan usai aturan ini resmi berlaku nantinya.
Salah satu perubahan pada status DKI Jakarta ini telah diputuskan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sri Mulyani menyebut bahwa ada perubahan pada beberapa poin undang-undang usai Ibu Kota Indonesia pindah ke IKN nantinya. Perubahan di undang-undang ini juga mencakup status baru Jakarta yang kini berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga:Warga Kebon Jahe Urus Penggantian Dokumen Kependudukan Buntut Kebakaran