SuaraJakarta.id - Polisi menelurusi rombongan mobil mewah yang viral putar balik dan lawan arah di ruas Tol Depok-Antasari (Desari).
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sutikno mengatakan, perbuatan para pengemudi melanggar aturan.
"Melanggar rambu-rambu. Lawan arus melanggar Pasal 287," ujar Sutikno kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Sutikno menambahkan, pihaknya saat ini masih menelusuri identitas mobil dan pengemudi yang putar balik dan lawan arah di Tol Desari tersebut.
Baca Juga:Menyamar Jadi Ojol di Pesawat, Anggota DPRD Medan yang Viral Dilaporkan ke BKD
"Masih dalam penelusuran,” ucapnya.
Sebelumnya, jagat dunia maya dihebohkan dengan aksi tiga mobil mewah yang putar balik dan lawan arah di Tol Desari.
Peristiwa tersebut direkam pengendara di belakang dan videonya viral.
Dalam video berdurasi 8 detik itu, tampak tiga mobil Mercedes Benz putih, Toyota Alphard putih dan Toyota Avanza hitam kompak lawan arah.