SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menelusuri sekolah di wilayah DKI Jakarta terkait adanya laporan penahanan ijazah kelulusan milik siswa sebuah sekolah swasta akibat belum melunasi pembayaran.
"Kami sudah mendata, sekarang dalam proses memverifikasi dan mengecek kebijakannya, statusnya bagaimana terkait anak itu mampu atau enggak, prosesnya itu kan perlu waktu untuk mencari data," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta terus menelusuri lebih dalam alasan pihak sekolah menahan ijazah siswa yang sudah lulus. Menurut Purwosusilo, penahanan ijazah di sekolah swasta itu kemungkinan disebabkan kondisi ekonomi keluarga karena terdampak pandemi COVID-19.
"Sekolah swasta kan bayar SPP. Nah, karena COVID-19, orang tuanya berhenti kerja, akhirnya tidak bisa bayar itu tunggakan biaya pendidikan," ujar Purwosusilo.
Jika ditemukan adanya pelajar yang masih memiliki tunggakan pembayaran di sekolahnya, Disdik DKI akan mengonfirmasi alasan masih ada tunggakan yang belum dilunasi dan tunggakan apa saja.
Kemudian, Disdik DKI juga akan mengecek apakah siswa tersebut siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus atau tidak dan siswa itu masuk dalam kategori mampu atau tidak mampu.
Jika semua data sudah jelas, pihaknya
siap menyalurkan dana bantuan agar siswa yang ijazahnya ditahan sekolah dapat melunasi tunggakannya.
"Kita rumuskan anak yang harus dibantu. Kami menganggarkan di hibah YBJ (Yayasan Beasiswa Jakarta), lalu ke BAZNAS (BAZIS DKI Jakarta). Kalau belum selesai, kita anggarkan (dari APBD) melalui proses dan ketentuan yang ada," kata Purwosusilo.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap membantu siswa melunasi tunggakan di sekolahnya agar ijazahnya tidak ditahan lagi.
"Kan ada KJMU, ada beasiswa Jakarta. Kami akan cek. Kalau memang mereka tidak mampu, kita bantu," kata Heru.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mendapat informasi soal ijazah siswa sekolah swasta yang ditahan karena tidak memiliki biaya.
Jhonny tidak menjelaskan berapa banyak dan dimana saja siswa yang ijazahnya ditahan. Namun Pemprov DKI perlu menindaklanjuti soal permasalahan ini.
"Ada fenomena ijazah anak yang sudah lulus sekolah tapi banyak yang masih ditahan (ijazahnya)," katanya.
Akibatnya mereka tidak bisa bersaing di pasar kerja. "Ini harus secepatnya bisa diambil oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Jhonny dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Konsekuensinya, kata Jhonny, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan subsidi kepada sekolah swasta agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (Sumber: Antara)
Baca Juga:Berapa Nilai Ijazah SMA untuk CPNS 2023? Ini Bocorannya!