SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkap masih banyak pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta yang menyalahgunakan jabatannya. Contoh paling kecil, ia menyampaikan soal penggunaan mobil dinas.
Ia menceritakan, terdapat salah seorang ASN DKI eselon III tetangganya kerap membawa mobil dinas hingga tiga unit ke rumah. Ia mengaku sudah memperhatikan tingkah pejabat itu sejak beberapa tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Heru usai melantik ratusan pejabat eselon III dan eselon IV pada jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Namun, belakangan tak lagi melihat adanya kendaraan dinas di rumah ASN tersebut setelah Heru menjadi Penjabat Gubernur DKI.
Baca Juga:Ungkap Ada ASN di Jakarta Doyan Lobi Atasan Demi Cari Jabatan, Heru Budi: Kerja yang Benar!
"Saya ada tetangga, eselon III, nggak tahu tugas di mana. Sebelum saya jadi Pj, dia bawa pulang mobil dinas tiga. Saya lihatin aja. Begitu saya jadi Pj, mobil dinasnya hilang, tuh (di rumah)," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Heru mengatakan, kendaraan dinas tidak boleh sampai dibawa pulang dan harus dikembalikan ke kantor masing-masing. Berbeda dengan kendaraan operasional yang diberikan pada jabatan wali kota dan bupati.
"Ini mobil dinas dibawa pulang, bensin minta dari bendahara, dapat supir, (tunjangan) transport diambil juga. Kecuali wali kota, langsung dikasih mobil, enggak ada pilihan, karena enggak mungkin wali kota (dinas) di ujung mana, lalu taruh ke kantor," ungkap Heru.
Ia pun meminta para ASN yang dilantik saat itu agar memahami aturan penggunaan kendaraan dinas itu.
"Ada yang tahu perbedaan mobil dinas sama operasional apa? Kalau enggak tahu, baca! Besok baca, jadi enggak dibawa pulang tuh kendaraan," katanya.
Baca Juga:Atasi Krisis Air di Penjaringan, Heru Budi Resmikan Reservoir Komunal