SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal habis masa jabatannya setelah genap satu tahun menjabat pada 17 Oktober besok. Nantinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memutuskan perpanjangan atau tidak berdasarkan hasil evaluasi.
Menanggapi hal tersebut, Heru mengaku tak mau ambil pusing soal kemungkinan diperpanjang atau tidak. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Kemendagri.
"Asli jabatan saya Kepala Staf Presiden (KSP), jadi ditugaskan menjadi Pj Gubernur ya terserah yang menugaskan dan terserah menilai ya dari Kemendagri," ujar Heru kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut, Heru mengaku hanya fokus bekerja menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Bila diamanatkan lagi memegang jabatan kepala daerah DKI sementara, ia akan menurutinya.
Baca Juga:Khawatir Ada Temuan Lem Aibon Era Anies, PSI Minta Heru Budi Buka Dokumen RAPBD DKI ke Publik
"Ya nggak kepingin-kepingin, ya kerja, ya ditugaskan ya silahkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Heru menjabat sebagai Pj Gubernur dengan masa jabatan selama satu tahun dan dievaluasi per tiga bulan.
Setelah satu tahun menjabat, Kemendagri akan memutuskan jabatan Heru akan diperpanjang hingga setahun ke depan atau tidak.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menyampaikan evaluasi untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono usai menjabat selama setahun terakhir sebagai kepala daerah Ibu Kota. Salah satu yang disorotinya, soal komunikasi publik dari Heru.
Menurutnya, selama menjabat Heru masih belum maksimal dalam melakukan komunikasi publik. Ia meminta hal ini menjadi bahan untuk perbaikan ke depannya.
Baca Juga:Heru Budi Bakal Diskusi Bareng Polisi Tindak Lanjuti Usulan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor
"Pertama, komunikasi publik pak heru kurang baik. Masih sama. Maka, ini perlu diperbaiki," ujar Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/10/2023).
- 1
- 2