Polisi Masih Memburu Komplotan Keluarga Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Kebon Jeruk

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, ada tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO, dua diantaranya merupakan suami-istri.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Selasa, 21 November 2023 | 03:00 WIB
Polisi Masih Memburu Komplotan Keluarga Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Kebon Jeruk
Ilustrasi komplotan maling motor yang tertangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

SuaraJakarta.id - Polisi masih memburu komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, ada tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO, dua diantaranya merupakan suami-istri.

"DPO 3 orang, AR dan NV itu suami-istri, satu lagi SJ,” kata Sutrisno, saat di kantornya, Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (20/11/2023).

Sutrisno melanjutkan, dalam perannya, kedua buronan yang merupakan pasangan suami-istri, yakni pemetik atau eksekutor dan joki atau orang yang mengendarai motor sebelum melakukan aksinya.

Baca Juga:Dihajar Massa Yang Marah, Maling Sepeda Motor Tewas Usai Beraksi Di Kebon Jeruk

"Suaminya yang metik sementara istrinya sebagai joki," ungkapnya.

Namun, untuk tersangka lainnya yang masih buron ternyata bukan orang jauh, SJ merupakan sepupu dari salah satu pasutri tersebut.

Bahkan, SJ dan pasutri tersebut dengan tersangka yang sudah tertangkap berinisial AM dan WD masih ada ikatan persaudaraan.

“Jadi mereka semua saudara, masih sepupulah. Yang bukan (sepupu) hanya ST dan AD,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus dua orang maling motor berinisial JD dan AM. Keduanya tertangkap warga saat sedang beraksi di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca Juga:Baru Beli Motor Tunai, Honda Beat Plus BPKB Raib Digondol Maling di Koja

Warga yang geram kemuduian memukuli keduanya. JD tewas usai diamuk massa. Ia tewas usai mendapat perawatan di RS Polri.

Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap WD, komplotan lainnya yang masih berusia di bawah umur. Selain itu, polisi juga menagkap dua irang penadah berinisial ST dan AD.

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti hasil kejahatan, diantaranya yakni 7 unit kendaraan, magnet dan anak kunci T, selain itu, ada juga kunci palsu, dan senjata mainan mirip dengan senjata api.

Adapun tersangka AM dan WD dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sementara 2 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP, tentang Penandah Barang Curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak