Bak Jagoan! Dua Pelajar Diringkus Usai Bacok Siswa Lainnya di Grogol Petamburan

Buntut bacokan kedua tersangka, korban tersungkur ke aspal. Korban yang jatuh dari atas sepeda motor juga sempat terbentur trotoar jalan.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Rabu, 22 November 2023 | 02:00 WIB
Bak Jagoan! Dua Pelajar Diringkus Usai Bacok Siswa Lainnya di Grogol Petamburan
Ilustrasi pembacokan dilakukan pelajar di Grogol Petamburan, Jakbar. (Suara/Iqbal)

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus dua pelajar berinisial AP (17) dan PAF (17) lantaran membacok pelajar lainnya yang berinisial MR (16).

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat korban melintas di Jalan Kyai Haji Tapa Raya, pada Jumat (10/11/2023) lalu.

Ketika itu, korban berboncengan dengan temannya. Keduanya diketahui sempat beradu argumen dengan kedua pelaku hingga berujung aksi kejar-kejaran di jalan raya.

"Saat korban berboncengan di sepeda motor, pelaku dengan cepat mendekati dan membacok punggung kiri korban," kata Wibisono, saat di kantornya, Polsek Tanjung Duren, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:Waduh! Anggota TNI Serma S Dikeroyok Di Pondok Ranggon, 4 Pelaku Ditangkap

Buntut bacokan kedua tersangka, korban tersungkur ke aspal. Korban yang jatuh dari atas sepeda motor juga sempat terbentur trotoar jalan.

"Awalnya, polisi menerima laporan kecelakaan lalu lintas yang dialami korban,” ungkap Wibisono.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa MR terjatuh akibat ulah AP dan PAF.

"Terungkap ini adalah hasil dari tindak pembacokan yang dilakukan oleh AP dan PAF," jelas Wibisono.

Setelah melakukan penyelidikan melalui peneriksaan saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV, AP dan PAF dapat diciduk petugas pada Rabu (15/11/2023) lalu.

Baca Juga:Nasib 11 Pelajar Terlibat Tawuran-Pembegalan Di Tambora: Terancam Pidana, Orang Tua Diminta Surat Pernyataan

AP dan PAF sendiri ditangkap usai pihak kepolisian bekerja sama dengan pihak sekolah.

Atas aksinya, AP dan PAF dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Keduanya juga kini telah mendekam di balik jeruji Polsek Tanjung Duren.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini