Sehingga Ismail meminta dinas terkait untuk serius menyelesaikan persoalan tersebut dengan melihat langsung apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, seperti yang dikeluhkan warga di Jalan Tulodong terutama terkait ketertiban, kemacetan, kebisingan dan pencemaran saluran air.
“Kan rambu-rambunya sudah ada di masing-masing SKPD tinggal di ceklis ada tidak pelanggaran terhadap hal itu,” ucapnya.
Sementara itu salah seorang warga di Jalan Tulodong mengatakan, keberadaan kafe-kafe di kawasan perumahan miliknya telah mengganggu ketentraman warga sekitar. Ia sebagai perwakilan 100 warga yang menolak keberadaan kafe berharap Pemprov DKI dapat membuktikan terjadinya pelanggaran.
“kita sudah jelas harus ditutup kafe itu karena tidak ada jalan lain, itu jalanan lima setengah meter yang dua arah satu berhenti itu semua warga yang buru-buru ke kantor tidak bisa, jadi kafe harus tutup,” ujarnya.
Baca Juga:Kasus TPPO, Polisi Bekuk Agen Penyalur PSK di Gang Royal Jakarta, Diotaki Pemilik Kafe