SuaraJakarta.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menyebabkan kecelakaan bisa dijerat pidana.
Namun, pasal yang disangkakan bukanlah tentang lalu lintas. Melainkan tentang pemasangan APK yang tidak tertib.
"Iya nanti kalau itu (bisa dipidana), kalau hal tersebut bukan pasal (terkait) lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tidak tertib dalam menempatkan APK," kata Latif, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Latif mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menertibkan APK yang membahayakan di jalanan.
Baca Juga:Baliho Caleg Ambruk Bikin Celaka Pengendara, PSI DKI Minta Maaf
"Tetap kami akan koordinasikan bagaimana untuk masalah APK ini, karena ada beberapa yang mengganggu," ucapnya.
Latif mengatakan, dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di Cakung, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan tentang dugaan unsur pidana perkara tersebut.
"Kami masih dalam proses, yang (kecelakaan) kemarin kami lakukan proses. Yang masang siapa, masih kami lakukan penyelidikan," jelas Latif.
Jatuh Akibat Baliho
Sebelumnya, APK caleg terus menerus memakan korban. Senin lalu (22/4/2024), pengendara motor yang berboncengan harus mengalami luka akibat tertimpa baliho milik Caleg DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dapil Jakarta 1, Jakarta Timur, Ilma Sovri Yanti.
Baca Juga:Lagi! Baliho Caleg PSI Bikin Celaka Pengendara, Roboh Timpa Pemotor Di Cakung

Baliho yang berada di Jalan KRT Radjiman Widyodiningrat, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) pad Senin (22/1/2024) roboh akibat diterpa angin kencang sekira pukul 11.00 WIB.
- 1
- 2