Baliho Caleg Roboh yang Buat Celaka Pengendara Bisa Diperkarakan Pidana, Begini Kata Polda Metro Jaya

Latif mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP, Bawaslu dalam menertibkan APK yang membahayakan pengguna jalan.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:52 WIB
Baliho Caleg Roboh yang Buat Celaka Pengendara Bisa Diperkarakan Pidana, Begini Kata Polda Metro Jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman [suara.com/Muhamad Yasir]

SuaraJakarta.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menyebabkan kecelakaan bisa dijerat pidana.

Namun, pasal yang disangkakan bukanlah tentang lalu lintas. Melainkan tentang pemasangan APK yang tidak tertib.

"Iya nanti kalau itu (bisa dipidana), kalau hal tersebut bukan pasal (terkait) lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tidak tertib dalam menempatkan APK," kata Latif, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).

Latif mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menertibkan APK yang membahayakan di jalanan.

Baca Juga:Baliho Caleg Ambruk Bikin Celaka Pengendara, PSI DKI Minta Maaf

"Tetap kami akan koordinasikan bagaimana untuk masalah APK ini, karena ada beberapa yang mengganggu," ucapnya.

Latif mengatakan, dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di Cakung, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan tentang dugaan unsur pidana perkara tersebut.

"Kami masih dalam proses, yang (kecelakaan) kemarin kami lakukan proses. Yang masang siapa, masih kami lakukan penyelidikan," jelas Latif.

Jatuh Akibat Baliho

Sebelumnya, APK caleg terus menerus memakan korban. Senin lalu (22/4/2024), pengendara motor yang berboncengan harus mengalami luka akibat tertimpa baliho milik Caleg DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dapil Jakarta 1, Jakarta Timur, Ilma Sovri Yanti.

Baca Juga:Lagi! Baliho Caleg PSI Bikin Celaka Pengendara, Roboh Timpa Pemotor Di Cakung

Baliho milik caleg Dapil 1 Jakarta Timur dari PSI, Ilma Sovri Yanti Ilyas roboh hingga menimpa pengendara motor di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (22/1/2024). (tangkap layar)
Baliho milik caleg Dapil 1 Jakarta Timur dari PSI, Ilma Sovri Yanti Ilyas roboh hingga menimpa pengendara motor di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (22/1/2024). (tangkap layar)

Baliho yang berada di Jalan KRT Radjiman Widyodiningrat, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) pad Senin (22/1/2024) roboh akibat diterpa angin kencang sekira pukul 11.00 WIB.

Korban kecelakaan akibat alat peraga kampanye seperti yang di Jakarta Timur bukan kali pertama.

Lantaran sebelumnya, sepasang lansia bernama Salim (68) dan istrinya, OON (61) menjadi korban kecelakaan tunggal akibat alat peraga kamanye (APK), saat melintas di jalan layang Mampang, Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero mengatakan, sedikitnya di sekitar lokasi, ada 12 tiang bendera parpol yang kondisinya menjorok ke jalan.

"Dari pengecekan di lokasi, didapatkan adanya 12 bendera partai yang kondisinya akan rubuh, sehingga dapat mengganggu para pengguna jalan yang melintas," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024) lalu.

Akibat kecelakaan tersebut, lanjut David, Salim dilarikan ke RSUD Mampang Prapatan, dan mendapatkan 12 jahitan di pipi sebelah kanannya. Sementara istrinya mengalami patah tulang di bagian kaki kirinya,

“Salim lecet bagian kaki, jari kaki, robek 12 jahitan bagian pipi sebelah kanan wajah diatas bibir. Sementara Oon mengalami patah bagian tulang kering sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kiri dan lecet-lecet bagian lutut dan jari kaki,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini