Pemkab Kediri Salurkan 31.041 Ton Jagung bagi Peternak Ayam Petelur

Dan 281 peternak berskala mikro berjumlah 6.000 ton dalam kurun waktu 3 bulan.

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Kamis, 01 Februari 2024 | 20:16 WIB
Pemkab Kediri Salurkan 31.041 Ton Jagung bagi Peternak Ayam Petelur
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. (Dok: Pemkab Kediri)

SuaraJakarta.id - Sebagai upaya dalam Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Perdagangan melakukan penyaluran sebanyak 31.041 ton jagung subsidi kepada peternak ayam petelur.

Penyaluran tahap 1 itu diberikan kepada 61 peternak berskala besar dengan total 25.041 ton dan 281 peternak berskala mikro berjumlah 6.000 ton dalam kurun waktu 3 bulan, terhitung sejak November 2023 hingga Januari 2024.

Kepala Dinas Perdagangan Tutik Purwaningsih menyampaikan, penyaluran jagung subsidi sebagai tindaklanjut pasca dinamika harga jagung yang kini semakin meningkat.

Akibatnya, tak sedikit peternak yang mengeluhkan kenaikan harga jagung tersebut. Sebab sekitar 70 persen keberadaan jagung menjadi kebutuhan pakan utama hewan ternak ayam.

Baca Juga:Kunjungi Bandara, Mas Dhito Ajak Kepala Daerah Selingkar Wilis Bangun Jalan Non Tol

“Akhir tahun lalu di bulan September dan Oktober harga jagung semula masih di bawah Rp7000/kg. Namun di bulan Januari sekarang ini sudah bertengger di harga Rp8800/kg,” kata Tutik.

Kenaikan yang cukup signifikan itu membuat pemerintah melalukan intervensi sebagai upaya mengatasi fluktuasi harga dalam beberapa bulan terakhir.

Hal itu ditandai adanya program dari Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bappanas) yaitu memberikan bantuan jagung subsidi dengan harga yang lebih terjangkau.

“Artinya pemerintah menyiapkan jagung impor dengan harga lebih murah yaitu Rp4900/kg yang dialokasikan untuk kebutuhan selama 3 bulan bagi peternak,“ jelasnya.

Tutik menyebut alur penerima bantuan jagung tersebut bagi mereka (peternak) yang telah diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan pengurus asosiasi peternak Kabupaten Kediri.

Baca Juga:Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono di Kabupaten Kediri Tinggal 2%

Sebagaimana sesuai petunjuk teknis, penerima yang direkomendasikan bagi mereka yang telah menjadi kelompok yang berbadan hukum, belum tergabung di Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), maupun anggota koperasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini