Bakal Diapakan Ratusan Ribu APK Pemilu Yang Dicopot Di Jakarta? Begini Penjelasan Satpol PP DKI

Hingga hari kedua masa tenang pada Selasa (12/2/2024), petugas telah menurunkan 309.633 APK di seluruh wilayah Ibu Kota

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 13 Februari 2024 | 08:11 WIB
Bakal Diapakan Ratusan Ribu APK Pemilu Yang Dicopot Di Jakarta? Begini Penjelasan Satpol PP DKI
Petugas Satpol PP membersihkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu mulai hari ini karena telah memasuki masa tenang, Minggu (11/2/2024). [Dok. Pemprov DKI]

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, penururan APK bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.

"Tentunya kami akan terus melakukan penurunan APK hingga masa tenang pemilu berakhir pada 13 Februari 2024," ujar Arifin.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini