Polisi Tangkap 3 Tersangka Lain Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah Di PIK 2

Para tersangka ini diketahui membantu menjualkan jam tangan mewah hasil rampokan pelaku HK

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Kamis, 13 Juni 2024 | 14:23 WIB
Polisi Tangkap 3 Tersangka Lain Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah Di PIK 2
Tampang HK, perampok toko jam tangan merah di PIK, Jakarta Utara usai ditangkap polisi. (ist)

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya kembali meringkus tiga tersangka lain dalam peristiwa perampokan jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam aksinya, tersangka HK minta kedua rekannya, yakni MAH dan DK untuk menjual jam tangan mewah hasil rampokannya.

“HK mengirimkan tiga jam tangan mewah kepada tersangka kedua MAH. Kemudian MAH ini menyerahkan tiga jam tangan ini ke DK, dengan maksud dimintai tolong untuk menjualkan,” kata Ade Ary di kantornya, Kamis (13/6/2024).

Sementara, tersangka lainnya yang berinisial TFZ diringkus lantaran dititipi oleh HK untuk dimintai tolong untuk dijual.

Baca Juga:Perampok Bersajam Di PIK Diringkus Polisi, Gasak 18 Jam Tangan Mewah Senilai Rp 14 Miliar

“Jadi rencananya ada enam jam tangan mewah yang akan diminta ke tiga tersangka untuk dijualkan, dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” terangnya.

Menurut Ade, ketiga tersangka yang membantu HK dalam menjual jam hasil rampokannya ditangkap di lokasi berbeda, namun masih di wilayah Jawa Barat.

Ade menjelaskan, total ada 18 jam tangan mewah yang dirampok oleh HK. Total nilai dari belasan jam mewah tersebut ditaksir mencapai Rp 12,85 miliar.

"Rolex 10, Patek Philippe 2 dan Audemars Piguet 6," kata Ade Ary.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HK dijerat dengan Padal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan atau oenjara seumur hidup.

Baca Juga:Detik-detik Sopir Angkot Gagalkan Perampokan Aparat Desa, Adang Pelaku Saat Kabur

Sementara ketiga tersangka yang membantu HK dalam menjual jam hasil rampokannya, dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak