Polisi Ringkus Satu Tersangka Lain Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar Di Kembangan

Sebelumnya polisi telah menangkap tiga orang tersangka uang palsu di Kembangan

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Rabu, 19 Juni 2024 | 15:36 WIB
Polisi Ringkus Satu Tersangka Lain Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar Di Kembangan
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya kembali meringkus seorang tersangka dalam perkara pemalsuan uang yang sindikatnya baru saja terbongkar di sebuah kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, satu tersangka yang baru saja diringkus yakni berinisial F alias Firdaus.

Ade menyebut, peran Firdaus sebagai orang yang mencari rumah kontrakan untuk memproduksi uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu.

“F berperan ketika saudara Mulyana waktu itu mencari tempat karena, tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontrakanya,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:Penampakan Tumpukan Uang Palsu Saat Polisi Gerebek Rumah Di Kembangan

Saat itu, Firdaus tergiur untuk membantu jaringan pemalsuan ini lantara dijanjikan pembayaran senilai Rp 500 juta. Firdaus kemudian menghubungi Umar, selaku pemilik kantor akuntan yang digerebek oleh polisi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

“Akhirnya saudara Mulyana setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp 100 ribuan, di lokasi pemotongan dan paking uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW 8, Srengseng, Kembangan, Kota Jakarta Barat,” beber Ade Ary.

Sebelumnya Polda Metro Jaya meringkus 3 tersangka dalam perkara uang palsu. Ketiga tersangka tersebut yakni M alia Mulyana, yang berperan sebagai koodinator dalam memproduksi uanng palsu.

Mulyana kemudian menjaring beberapa anak buah untuk memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut. Mulyana saat itu menjaring F, Y, dan I. F dan Y telah menjadi tersangka kasus ini. Sementara I hingga kini masih buron.

Kemudian, tersangka lainnya yakni FF, yang berperan sebagai pengangkut mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi.

Baca Juga:Kacau! Tak Dikasih Utang Rokok, Pria Pengangguran Nekat Bakar Warung Di Kembangan

“Ia juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik,” ucapnya.

Sementara YS alias Ustad berperan sebagai orang mencarikan Villa di Sukaraja Sukabumi, dan ikut serta dalam menghitung uang serta melakukan paking ke dalam plastik.

Dari komplotan ini, polisi menyita Rp 22 miliar uang palsu, pecahan Rp 100 ribu dalam sebuah kantor akuntan di Kembangan Jakarta Barat. Selain uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp 22 miliar, polisi juga menyita alat cetak uang dan tinta yang dipergunakan dalam produksi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini