Kacau! Tak Dikasih Utang Rokok, Pria Pengangguran Nekat Bakar Warung Di Kembangan

Akibat kejadian itu, pemilik warung sampai mengalami luka-luka di kakinya

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 05 April 2024 | 19:30 WIB
Kacau! Tak Dikasih Utang Rokok, Pria Pengangguran Nekat Bakar Warung Di Kembangan
Pria pengangguran nekat bakar warung di Kembangan. (Foto: Ist)

SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial IM nekat membakar sebuah warung kelontong di wilayah Kembangan Jakarta Barat. Pembakaran tersebut lantaran IM tidak boleh utang sebungkus rokok di warung tersebut.

Adapun perstiwa pembakaran ini terjadi di Jalan Joglo Baru, RT 12/6, Kembangan, Jakarta Baru pada Kamis (4/4/2024).

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman menuturkan, peristiwa ini bermula saat tersangka yang merupakan seorang pengangguran hendak berutang rokok di warung kelontong.

Baca Juga: Apes! Maling Kotak Amal Babak Belur Dihajar Massa, Ngaku Buat Biaya Istri Hamil

Namun, hal itu ditolak oleh pemilik warung gegara tersangka IM belum membayar utang rokok sebelumnya.

“Pemilik warung tidak memberikan utang lagi karena tersangka belum membayar utang rokok sebelumnya,” kata Billy di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (5/4/2024).

Tersangka IM yang kesal kemudian mengambil bensin eceran yang ada di depan warung tersebut. Setelahnya bensin tersebut disiramkan ke etalase rokok di warung tersebut.

“Tersangka IM kemudian mengambil tisu dari kantongnya dan membakarnya. Kemudian api itu langsung disulut ke bensin yang sudah disiramkan,” jelas Billy.

Baca Juga: Pria Bertato Terciduk Warga Saat Hendang Nyolong HP Penjaga Toko Di Kembangan

Akibat kejadian itu, api dengan cepat menghanguskan warung tersebut. Pemilik warung pun menjadi korban atas peristiwa tersebut.

Kedua kaki pemilik warung mengalami luka bakar atas ulah tersangka IM.

Beruntung, api dengan cepat dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran yang datang ke lokasi. Sehingga api belum sampai menyebar ke bangunan lainnya.

Polisi kemudian melakukan penyelikan terhadap tersangka IM. Ia kemudian dapat dibekuk oleh polisi saat sedang berjalan kaki di wilayah Joglo.

IM dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak