Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Yang Lecehkan Wanita Disabilitas Usai Turun Dari Taksi Online

Pelecehan seksual bermula saat korban memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Kamis, 18 Juli 2024 | 20:24 WIB
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Yang Lecehkan Wanita Disabilitas Usai Turun Dari Taksi Online
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJakarta.id - Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial CD, mengalami pelecehan seksual saat menjadi penumpang di sebuah taksi online.

Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan pelecehan seksual tersebut diterima pihaknya pada Kamis (11/7/2024) lalu.

“Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi online pengemudi roda empat online inisialnya IA atau I ini seorang laki-laki berusia 50 tahunan ya,” kata ADe Ary, di Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2024).

Peristiwa ini, kata Ade Ary, bermula saat korban memesan taksi online untuk pulang menuju rumahnya yang terletak di Gudang Peluru, Tebet Jakarta Selatan.

Baca Juga:Beri Alat Bantu Mobilitas untuk Difabel, Bupati Kediri: Yang Belum Mendapatkan Bisa Diusulkan

Setelah sampai di tujuan, korban meminta bantuan kepada tersanga AI untuk turun dari mobil lantaran mengalami disabilitas.

“Tapi tersangka malah menjawab, jangankan memegang tangan, menggendong saja mau,” kata Ade Ary.

Tak sampai di situ, tersangka AI kemudian menghadapkan tubuhnya ke arah korban. Kemudian mencium pipinya sebanyak dua kali.

“Kemudian, sampai ke teras terlapor tidak kembali ke mobil, bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali,” katanya.

Korban saat itu hanya bisa merasakan ketakutan saat mendapatkan hal tak senonoh seperti itu. Korban hanya bisa terdiam dan tidak berani melawan.

Baca Juga:Akhir Buruk Rektor Universitas Pancila Gegara Kasus Pelecehan Seksual: Dinonaktifkan Dan Terancam Pidana

“Saat itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan,” kata Ade Ary.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya nekat melakukan tindakan asusila ini akibat tidak bisa menahan hasratnya.

“Pengakuan tersangka, melakukan pelecehan terhadap korban itu karena melihat korban kemudian muncul hasrat,” katanya.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 uud no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini