Ketua Dan Anggota KPU Jakarta Dilaporkan Ke DKPP Buntut Kasus Pencatutan KTP Dharma-Kun

KPU DKI Jakarta diketahui menyatakan bahwa pasangan Dharma-Kun telah memenuhi syarat dukungan, meski ada sejumlah pencatutan KTP warga

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto
Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:12 WIB
Ketua Dan Anggota KPU Jakarta Dilaporkan Ke DKPP Buntut Kasus Pencatutan KTP Dharma-Kun
Anggota KPU Jakarta saar sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

"Sehingga diteruskan kepada DKPP sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum," tambah dia.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta jalur perserorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana memenuhi persyaratan dukungan.

Melalui rapat pleno yang digelar sejak pukul 16.00 WIB pada Senin (19/8/2024), pasangan Dharma-Kun dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Bisa dipastikan bahwa hari ini (Senin, 19 Agustus 2024) tadi pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” ucap Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Selasa (20/8/2024) dini hari.

Baca Juga:Dilempar Bangkai Ayam, Komisioner KPU Jakut Diancam 'Jangan Main-main, Keluargamu Taruhannya, Begini Kata Polisi

Sekadar informasi, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Dugaan pencatutan nomor identitas ini ramai di media sosial X atau Twitter. Terlebih, ketika terkuak bahwa NIK dua anak Anies Baswedan juga dicatut.

Pengumpulan NIK diketahui merupakan salah satu syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah dari jalur independen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini