SuaraJakarta.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat hingga kini masih menelusuri adanya dugaan politik uang atau money politics yang dilakukan calon legislatif (Caleg) DPR di wilayah Tambora, Jakarta Barat, saat masa tenang.
Sampai saat ini, penelusuran dugaan tersebut masih dilakukan pihak panitia pengawas (panwas) kecamatan setempat.
"Sedang ditelusuri dengan Panwaslu Kecamatan Tambora," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup, saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
Meski demikian, Roup belum merinci nama dan asal partai caleg yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Baca Juga:Bawaslu DKI Selidiki Dugaan Fahira Idris Kampanye Pakai Kapal Dishub Di Kepulauan Seribu
"Kami masih telusuri, nanti kami akan jelaskan apabila sudah lengkap datanya," ucapnya.
Roup juga meminta agar panitian PTPS dan KPPS ikut mengawasi dan memberikan informasi, jika menemukan praktik money politics yang dilancarkan caleg atau tim sukses dalam mendulang suara.
"Panitia bisa ikut berpatroli, apabila menemukan silahkan lapor berjenjang melalui Panwascam," ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyebut adanya indikasi pelanggaran menyoal politik uang yang dilakukan peserta Pemilu 2024 pada masa tenang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga:Ingat Ya, Bawaslu DKI Izinkan Satpol PP Copot Bendera Parpol Yang Dipasang Di Pembatas Jalur Sepeda
"Ada informasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora," ujar Benny.
Diketahui bersama, masa tenang dalam Pemilu 2024 berlangsung sejak 11-13 Februari. Sementara Pemilu jatuh pada Rabu (14/2/2024) besok.