SuaraJakarta.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lamban dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Beragam atribut kampanye ini terpasang di pohon hingga fasilitas publik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Benny Sabdo mengatakan, pihaknya memang selalu menerima keluhan terkait pemasangan APK melanggar.
Keluhan juga sudah ditindaklanjuti dengan mengirim rekomendasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Teman-teman kami di tingkat kabupaten/kota dan juga kecamatan sebenarnya juga sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP. Nah memang dalam eksekusi, ini kan satpol pp kurang responsif ya kalau bahasa saya. Maka butuh upaya yang lebih," ujar Benny, kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga:Ingat Ya, Bawaslu DKI Izinkan Satpol PP Copot Bendera Parpol Yang Dipasang Di Pembatas Jalur Sepeda
Benny mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, Bawaslu tak punya wewenang mencopot langsung APK peserta Pemilu. Karena itu, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Pemprov untuk ditindaklanjuti.
"Artinya, pengawas pemilu itu lebih kepada menegakan aturan, misalnya APK kita memberikan rekomendasi, bukan dalam eksekusinya, paling mendampingi. Jadi berkoordinasi mendampingi," katanya.
Bahkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, para peserta Pemilu harusnya memiliki kesadaran agar menurunkan sendiri APK yang dinilai melanggar.
"Di pasal 5 itu ditegaskan bahwa seluruh APK yang melanggar itu diturunkan oleh peserta Pemilu. Dan dan kami sudah mengimbau itu sebenarnya begitu,” katanya.
Diketahui, seiring dengan berjalannya masa kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 masyarakat mulai mengeluhkan pemasangan APK yang dilakukan peserta Pemilu.
Baca Juga:Cawapres Gibran Diduga Libatkan Anak Saat Kampanye di Jakut, Bawaslu DKI Minta KPAI Turun Tangan
Mulai dari baliho, spanduk, bendera partai, dan pamflet menjamur ke seluruh sudut Ibu Kota. Atribut kampanye itu dipasangi di pinggir jalan, pohon, pagar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), hingga pembatas jalur sepeda.
Namun, yang meresahkan adalah jumlahnya yang begitu banyak dan ada dipasang dengan bambu setinggi 2,5 meter. Masyarakat khawatir atribut ini malah akan mengganggu keamanan dan keselamatan.