SuaraJakarta.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak melakukan pergantian pejabat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Surat imbauan telah dilayangkan sejak awal April 2024 kepada Pak Pj (Heru) agar tidak merotasi pejabat di DKI Jakarta menjelang pilkada," kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Surat itu dilayangkan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Disebutkannya, larangan kepala daerah untuk merotasi jajarannya menjelang pilkada itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua aytas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Ada dua pasal, yakni Pasal 71 ayat (2) dan 162 ayat (3) dalam undang-undang tersebut yang melarang setiap kepala daerah merotasi pejabat menjelang pelaksanaan kontestasi politik daerah, termasuk di Jakarta.
Pasal 71 ayat (2) berbunyi "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri".
"Jadi (larangan merotasi pejabat itu) enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (kepala daerah), bukan enam bulan sebelum pencoblosan," kata Sakhroji.
Penetapan pasangan calon kepala daerah sesuai jadwal yang ada dilakukan pada Minggu (22/9).
Sementara itu, Pasal 162 ayat (3) berbunyi "Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri".
Karena itu, kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024 berpotensi akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang tertuang pada Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 190 berbunyi "Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000". (Sumber: Antara)
Wanti-wanti Bawaslu Ke Heru Budi Jelang Pilkada Serentak
Surat itu dilayangkan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024
Bangun Santoso
Senin, 13 Mei 2024 | 15:53 WIB
BERITA TERKAIT
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka, KPK Sebut Rohidin Mersyah Palak Kepala Dinas Untuk Dana Pilkada
25 November 2024 | 00:23 WIB WIBREKOMENDASI
News
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
24 November 2024 | 17:11 WIB WIBTerkini