SuaraJakarta.id - Polisi meringkus dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir taksi online. Adapun pengeroyokan terhadap sopir taksol bernama Edwin Anunjaya (48) itu terjadi di Jalan Tol Dalam Kota arah Tangerang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rivan Ricard mengatakan, pihaknya membekuk kedua pelaku, berinisial CM (30), dan J alias R (29) di sebuah rumah kawasan Kembangan Jakarta Barat.
“Tim melakukan penangkapan di sebuah rumah di Jalan Kembangan Raya,” kata Rovan, saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
Adapun, berdasarkan keterangan dari identitasnya, pelaku CM beralamat di Jakarta Timur. Kemudian J alias R beralamat di Bekasi.
Baca Juga:Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Sopir Taksi Online di Tol Kebon Jeruk
“Pelaku CM 30 tahun alamat Jatiwarna, Jakarta Timur. Pelaku J alias R umur 29 tahun alamat Gang Kelip, Pondok Melati, Kota Bekasi,” kata Rovan.
Sebelumnya, seorang pengemudi taksi online, Edwin Anunjaya (48) dikeroyok oleh dua orang saat melintas di Tol dalam kota, arah Tangerang.
Saat itu, korban sedang membawa seorang penumpang wanita. Tiba-tiba dikeroyok oleh dua orang yang sama-sama sedang melintas.
Edwin dikeroyok lantaran pelaku yang tiba-tiba memotong jalur Edwin tidak terima diklakson oleh korban.
Usai diklason oleh Edwin, pelaku langsung turun dari kendaraannya dan terlibat cekcok hingga berujung melakukan aksi pengeroyokan.