Disdik Jakarta Terapkan Lima Langkah Strategis Tangani Pelecehan Seksual

Hal ini untuk memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat aman bagi peserta didik, guru dan seluruh pemangku kepentingan.

Reky Kalumata
Selasa, 14 Januari 2025 | 12:45 WIB
Disdik Jakarta Terapkan Lima Langkah Strategis Tangani Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]

SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan lima langkah strategis untuk menangani kasus pelecehan seksual pada perempuan dan anak.

"Kami akan mengambil lima langkah strategis untuk mendukung lingkungan pendidikan yang bebas dari tindakan kekerasan, khususnya pelecehan seksual," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Sardjoko di Jakarta, Selasa (14/1/2025) seperti dimuat ANTARA.

Sardjoko menyatakan hal itu sebagai upaya menangani kasus pelecehan yang dilakukan guru berinisial AU (50) sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswi berinisial ZKL (17) pada salah satu SMK swasta di Cilandak, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, lima strategi ini disiapkan untuk memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat aman bagi peserta didik, guru, dan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga:Patrick Kluivert Bakal Pantau Laga Dewa United vs Persija Jakarta di Liga 1

Pertama, Disdik akan menerapkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan kekerasan di seluruh satuan pendidikan.

Menurutnya, penerapan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 86 tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Bagi Peserta Didik Di Satuan Pendidikan dan Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kedua, menekankan penerapan program sekolah ramah anak pada seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta.

"Program ini mengutamakan pencegahan kekerasan melalui pendidikan karakter, pelatihan guru, serta keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam menciptakan budaya sekolah yang inklusif dan bebas dari kekerasan," jelasnya.

Adapun kebijakan ketiga, kata dia, mendorong dilakukan penguatan pengawasan dan pelaporan di satuan pendidikan.

Baca Juga:Senang Lakoni Debut bersama Persija, Pablo Andrade: Yang Terpenting Raih 3 Poin

Penerapan kebijakan ini sesuai arahan Pemprov DKI melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0061/SE/2023 tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini