SuaraJakarta.id - Beredar di media sosial keluhan dari warga Jakarta tentang kelangkaan gas elpiji 3 kilogram belakangan ini. Bahkan, mereka sampai mengantre di berbagai agen penjual gas demi mendapatkannya.
Video antrean pembeli gas elipiji 3 kilogram ini diunggah akun Instagram @infojkt24. Terlihat dalam video itu warga mengantre secara rapi meskipun warung agen tersebut belum buka beroperasi.
"Gimana di wilayah kalian der, apa tabung gas 3 kg udah mulai susah didapetin," tulis akun tersebut, dilihat Selasa (28/1/2025).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho mengakui memang terjadi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di berbagai lokasi. Sebab, pemerintah mengurangi kuota gas LPG bersubisidi pada 2025 ini.
Baca Juga:Penjual Gas 12 Kilogram Beralih Jualan Gas 3 Kilogram; Takut Nggak Ada yang Beli
"Dikarenakan antara usulan Kuota LPG subsidi untuk Jakarta di 2025 lebih kecil dari realisasi penyaluran LPG di 2024, ada pengurangan sekitar 1,6 persen," ujar Hari kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Sebenarnya, kata Hari, Pemprov DKI sudah mengusulkan penambahan kuota gas LPG bersubsidi sebanyak 4 persen dari yang didapat tahun 2024. Namun, permintaan tersebut tak disetujui oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Di usulan kita atau Pemprov DKI Jakarta ke Dirjen Migas lebih besar 4 persen dari tahun 2024. Namun kita hanya dapat kuotanya itu dari Dirjen Migas," ujar Hari.
Pada tahun 2025 ini, kuota LPG 3 kilogram di Jakarta diberikan sebesar 407.555 MT. Padahal, penyaluran di 2024 adalah 414.134 MT.
"Dari awal Kuota LPG Subsidi untuk Jakarta di 2025 sebesar 407.555 MT sementara Realisasi Penyaluran LPG di 2024 sebesar 414.134 MT," jelas Hari.
Baca Juga:Takut Merugi, Sejumlah Agen Gas Elpiji 12 Kilogram di Tangsel Pilih Kosongkan Stok
Apalagi, saat ini sedang masa libur panjang yang membuat kelangkaan gas subsidi terjadi. Pihaknya tak dapat meminta izin penambahan kuota gas di tanggal merah.
"Terdapat tanggal merah, sementara tidak diizinkan menambah dari kuota yang ada, sehingga untuk penyaluran tanggal merah di tanggal 27 Januari dan 29 Januari mengambil 50 persen dari alokasi minggu sebelumnya," pungkas Hari.