Didenda Rp3,2 Miliar oleh Pemprov DKI, Transjakarta Jelaskan Penyebabnya

Transjakarta pun berkomitmen untuk memenuhi layanan bagi penumpang serta memperhatikan efisiensi biaya.

Reky Kalumata
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:35 WIB
Didenda Rp3,2 Miliar oleh Pemprov DKI, Transjakarta Jelaskan Penyebabnya
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza saat dijumpai di Kantor Pusat Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (6/2/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

SuaraJakarta.id - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menjelaskan penyebab dikenakan denda sebesar Rp3,2 miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2024.

Welfizon di Jakarta, Kamis (6/2/2025), mengatakan, dari total denda Rp3,2 miliar tersebut, kontribusi terbesar adalah dari sisi "headway" (jarak atau waktu antara dua kendaraan yang bergerak dalam arah yang sama).

"(Denda) Rp3,2 miliar itu yang paling besar dikontribusi dari sisi headway. Di mana, di jam sibuk dan jam tidak sibuk itu ada perbedaan headway yang harus kita lakukan. Terutama di jam tidak sibuk," katanya seperti dimuat ANTARA

Menurut dia, pihaknya juga bertanggung jawab untuk memantau rute-rute Transjakarta tertentu sesuai kebutuhan untuk efisiensi anggaran.

Baca Juga:Persija Hadapi Dewa United, Carlos Pena Cari Cara Terbaik untuk Dapatkan Poin

Oleh karena itu, Transjakarta akan menjalankan layanan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan oleh dinas perhubungan untuk menghindari denda di masa mendatang.

Pada jam tidak sibuk, kata dia, armada Transjakarta harus tersedia setiap 10 menit untuk layanan BRT, sedangkan untuk layanan non-BRT, armada harus ada setiap 20 menit.

“Kami monitor di CCTV, jika kebutuhan pada jam tertentu relatif kurang, maka kadang kami tidak menjalankan 10 menit harus ada bus (BRT). Jadi, kadang mungkin ada yang 15 menit, 12 menit baru ada bus. Karena kita mencoba mengkombinasikan antara memenuhi kebutuhan layanan masyarakat dan juga efisiensi dari sisi subsidi," jelas Welfizon.

Transjakarta pun berkomitmen untuk memenuhi layanan bagi penumpang serta memperhatikan efisiensi biaya.

Denda yang diterima Transjakarta ini merupakan peringatan untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan umum di Jakarta.

Baca Juga:Carlos Pena Tegaskan Target Persija Finis Empat Besar BRI Liga 1

Denda ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak