Didenda Rp3,2 Miliar oleh Pemprov DKI, Transjakarta Jelaskan Penyebabnya

Transjakarta pun berkomitmen untuk memenuhi layanan bagi penumpang serta memperhatikan efisiensi biaya.

Reky Kalumata
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:35 WIB
Didenda Rp3,2 Miliar oleh Pemprov DKI, Transjakarta Jelaskan Penyebabnya
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza saat dijumpai di Kantor Pusat Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (6/2/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

SuaraJakarta.id - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menjelaskan penyebab dikenakan denda sebesar Rp3,2 miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2024.

Welfizon di Jakarta, Kamis (6/2/2025), mengatakan, dari total denda Rp3,2 miliar tersebut, kontribusi terbesar adalah dari sisi "headway" (jarak atau waktu antara dua kendaraan yang bergerak dalam arah yang sama).

"(Denda) Rp3,2 miliar itu yang paling besar dikontribusi dari sisi headway. Di mana, di jam sibuk dan jam tidak sibuk itu ada perbedaan headway yang harus kita lakukan. Terutama di jam tidak sibuk," katanya seperti dimuat ANTARA

Menurut dia, pihaknya juga bertanggung jawab untuk memantau rute-rute Transjakarta tertentu sesuai kebutuhan untuk efisiensi anggaran.

Baca Juga:Persija Hadapi Dewa United, Carlos Pena Cari Cara Terbaik untuk Dapatkan Poin

Oleh karena itu, Transjakarta akan menjalankan layanan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan oleh dinas perhubungan untuk menghindari denda di masa mendatang.

Pada jam tidak sibuk, kata dia, armada Transjakarta harus tersedia setiap 10 menit untuk layanan BRT, sedangkan untuk layanan non-BRT, armada harus ada setiap 20 menit.

“Kami monitor di CCTV, jika kebutuhan pada jam tertentu relatif kurang, maka kadang kami tidak menjalankan 10 menit harus ada bus (BRT). Jadi, kadang mungkin ada yang 15 menit, 12 menit baru ada bus. Karena kita mencoba mengkombinasikan antara memenuhi kebutuhan layanan masyarakat dan juga efisiensi dari sisi subsidi," jelas Welfizon.

Transjakarta pun berkomitmen untuk memenuhi layanan bagi penumpang serta memperhatikan efisiensi biaya.

Denda yang diterima Transjakarta ini merupakan peringatan untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan umum di Jakarta.

Baca Juga:Carlos Pena Tegaskan Target Persija Finis Empat Besar BRI Liga 1

Denda ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini