SuaraJakarta.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menolak rencana Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan waktu sewa rumah susun sederhana sewa atau Rusunawa.
"Saya minta Dinas PRKP segera menyudahi kegaduhan yang ditimbulkan, kebijakan ini ngawur," kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/2/2025).
Menurut dia, penerapan kebijakan durasi sewa Rusun maksimal enam tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang terprogram memicu keresahan.
"Kasihan rakyat kecil ini, baru menghela nafas usai masalah elpiji sekarang diresahkan lagi dengan batasan waktu sewa rusun," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga:Bukan Hunian Abadi, Sewa Rusunawa di Jakarta Bakal Dibatasi, Maksimal 10 Tahun
Menurut Ida, pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas PRKP, Kelik Indriyanto dan langsung dipublikasikan tersebut merupakan langkah yang gegabah. "Ini ujug-ujug, tidak ada angin tidak ada hujan," katanya.
Dia mendesak pernyataan Kelik Indriyanto dicabut. "Tolong jangan membuat kegaduhan. Saya minta pernyataan ini segera dicabut dulu agar penghuni rusun tahu dan bisa kembali bisa tenang menjalani kehidupan," ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menegaskan, tidak ada jaminan mereka yang sudah menghuni rusun selama enam tahun sudah mapan ekonominya.
"Sangat potensial meski sudah menghuni Rusun enam tahun mereka belum punya kemampuan membeli rumah. Sebab, mereka juga ada pengeluaran untuk membayar sewa setiap bulan," kata dia.
Ida berharap Dinas PRKP punya kepekaan sosial. Apalagi mereka mengetahui banyak penghuni rusun yang masih menunggak pembayaran sewa.
Baca Juga:Tunggakan Sewa Rusunawa di Jakarta Tembus Rp95 Miliar, Ada yang Nunggak 5 Tahun
"Mereka punya data ada tunggakan sewa rusun secara kumulatif mencapai Rp95,5 miliar. Harusnya ini menjadi gambaran bahwa perekonomian warga yang tinggal di rusun itu belum baik. Jangan Dinas PRKP tidak peka penderitaan rakyat," katanya.