Legislator DKI Tolak Rencana Pembatasan Waktu Sewa Rusunawa: Kebijakan Ngawur!

Ida berharap Dinas PRKP punya kepekaan sosial

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 09 Februari 2025 | 15:19 WIB
Legislator DKI Tolak Rencana Pembatasan Waktu Sewa Rusunawa: Kebijakan Ngawur!
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. [ANTARA/Ricky Prayoga]

Pembatasan masa tinggal di rusunawa, kata dia, memang dibutuhkan karena rusunawa merupakan tempat inkubasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial.

Setelah penghasilannya melewati batas maksimal pendapatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 1 Tahun 2024, maka penghuni tersebut sudah tidak dapat lagi menempati rusunawa yang dikelola DPRKP.

Untuk meringankan masyarakat agar memiliki hunian, DPRKP juga menyalurkan dana KPR berupa penyaluran Fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan bunga 5 persen dan masa tenor sampai 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Bukan Hunian Abadi, Sewa Rusunawa di Jakarta Bakal Dibatasi, Maksimal 10 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak