SuaraJakarta.id - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menyediakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan harga terjangkau untuk masyarakat.
"Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan rumah tinggal yang layak bagi warga," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto di Jakarta, Jumat (14/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa, sasaran penghuni rusunawa adalah masyarakat terprogram dan masyarakat tidak terprogram/umum.
Masyarakat terprogram, masyarakat yang terdampak program pembangunan untuk kepentingan umum, bencana alam, penertiban ruang kota dan/atau kondisi lain yang sejenis. Sedangkan masyarakat tidak terprogram/umum merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca Juga:Ada Laga Panas Persija vs Persib, Berikut Jadwal Pekan ke-23 BRI Liga 1
Selama ini para penghuni nyaman bertempat tinggal di rusunawa karena mendapatkan banyak fasilitas dan program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah. "Berbagai program tersebut sebetulnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga rusun," katanya.
Kelik menjelaskan, aturan pembatasan masa tinggal bagi penghuni di rusunawa merupakan wacana yang masih dikaji oleh DPRKP Provinsi DKI Jakarta dalam rancangan peraturan gubernur pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga terus mengupayakan program prioritas yang lain sehingga porsi anggarannya juga harus dibagi untuk kebijakan lain.
Selain itu, pengelolaan pascapembangunan yang juga terus bertambah besar sehingga turut mengambil porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Hal tersebut sangat tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan dari angka "backlog" atau penumpukan pekerjaan atau pesanan yang belum selesai terkait kebutuhan perumahan di DKI Jakarta yang mencapai sekitar 1,8 juta kebutuhan hunian layak pada 2021.
Baca Juga:Persija vs Persib, Ricky Nelson Tegaskan Target Macan Kemayoran Harus Menang
Jumlah tersebut sangat tinggi dan tidak sebanding dengan kemampuan kecepatan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan unit hunian rusunawa yang hanya 32.978 unit sejak sekitar tahun 1993 atau sekitar rata-rata 1.030 unit per tahun.
Salah satu yang memicu hal tersebut adalah ketersediaan lahan yang terbatas dan membuat harga tanah maupun rumah di Jakarta menjadi sangat mahal. Akhirnya muncul ketimpangan ketersediaan hunian layak.
Usulan pembatasan penghunian bertujuan untuk dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di DKI Jakarta untuk juga memiliki kesempatan yang sama seperti para penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di rusunawa dan menikmati subsidi unit hunian.
"Adapun terkait dengan usulan tersebut masih dalam pembahasan antarperangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025," katanya.
Harapannya dengan pembatasan tersebut para penghuni yang saat ini bertempat tinggal di rusunawa lebih termotivasi untuk berkarir sehingga mampu untuk naik kelas dengan memiliki unit huniannya sendiri.
Rusunawa diharapkan berperan sebagai "housing career" yang merupakan solusi perumahan sementara bagi MBR atau kelompok tertentu yang belum mampu membeli rumah sendiri.
Dalam jangka panjang, rusunawa juga diharapkan dapat berperan sebagai inkubator keterampilan dan usaha untuk bisa meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. "Sehingga selanjutnya penghuni mampu untuk beralih pada hunian milik yang terjangkau," katanya.
Selain itu, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 131 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Provinsi DKI Jakarta, terdapat program peningkatan ekonomi bagi penghuni agar lebih mandiri.
"Melalui pelatihan keterampilan, pemberian alat berusaha, sampai pembentukan koperasi rusunawa," katanya.
Para penghuni rusunawa juga diberi kesempatan bekerja di sektor formal, melalui "job fair" maupun kesempatan berusaha di sektor informal dan usaha kreatif serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam pasal 5 ayat 4 UU Nomor 111 Tahun 2014 diatur juga jangka waktu perjanjian sewa-menyewa bagi penghuni rusunawa, yakni selama dua tahun dan dapat diperpanjang. "Sehingga diperlukan peraturan batas maksimal perpanjangan surat perjanjian sewa bagi penghuni rusunawa," katanya.