Polda Metro Jaya Larang Bus Gunakan Klakson "Telolet"

Penggunaan klakson telolet juga menjadi salah satu yang dibidik dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

Reky Kalumata
Jum'at, 21 Februari 2025 | 21:00 WIB
Polda Metro Jaya Larang Bus Gunakan Klakson "Telolet"
Personel Polda Metro Jaya memeriksa klakson bus yang masih menggunakan klakson "telolet" di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (20/2/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya melarang bus menggunakan klakson kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau sering disebut klakson "telolet" di jalan raya.

"Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024 yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/2/2025) seperti dimuat ANTARA.

Ade Ary juga mengingatkan bahwa penggunaan klakson yang tidak sesuai spesifikasi teknis(spektek) merupakan pelanggaran hukum.

Sesuai Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal penggunaan klakson.

Baca Juga:Kontraknya Habis Juni 2025, Begini Komentar Bos Persija Soal Masa Depan Ferarri

"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam surat telegram tersebut, Polri menyoroti maraknya kendaraan, khususnya bus yang menggunakan klakson tidak sesuai spektek.

Bunyi klakson yang berlebihan ini tidak hanya mengganggu pengendara lain, tetapi juga kerap menarik perhatian anak-anak yang mengejar atau menghadang bus agar membunyikan klakson tersebut.

Ade Ary menyebutkan fenomena tersebut berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, bahkan beberapa kejadian telah memakan korban jiwa.

"Selain mengganggu konsentrasi pengendara lain, suara klakson yang terlalu keras juga berpotensi menyebabkan kemacetan," katanya.

Baca Juga:JIS Resmi Jadi Kandang Persija, Rano Karno: Gubernur dan Saya yang Perintahkan Jakpro

Kemudian banyaknya orang yang berkumpul untuk merekam atau berfoto dengan kendaraan yang memiliki klakson tersebut dapat menghambat arus lalu lintas.

"Lebih dari itu, pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang kendaraan untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami kecelakaan," katanya.

Penggunaan klakson "telolet" juga menjadi salah satu yang dibidik dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025. Hingga hari ke-10 pelaksanaan operasi tersebut tercatat ada 21 bus yang menggunakan klakson "telolet".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini