SuaraJakarta.id - Personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menindak 11 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir di tempat terlarang atau parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati.
"Sebanyak 11 kendaraan terjaring Operasi Lintas Jaya di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur Riki Erwinda saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Tercatat ada 10 mobil yang ditilang di tempat oleh pihak Kepolisian dan satu sepeda motor diangkut petugas.
Personel gabungan yang terdiri dari 40 orang ini langsung menindak sejumlah kendaraan roda empat yang tengah parkir di depan lapo.
Baca Juga:Dua Pelaku Pelecehan Anak Disabilitas di Jatinegara Ditangkap
Kendaraan yang parkir sembarangan itu dihalangi menggunakan mobil derek maupun kendaraan dinas petugas sehingga tidak dapat menghindar dari petugas. Petugas Kepolisian langsung menilang kendaraan tersebut.
Riki menyebutkan, parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo ini menjadi fokus perhatian petugas karena sering diadukan masyarakat.
"Lokasi ini jadi titik pantau utama dan senantiasa kita lakukan pengawasan bersama TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," ujar Riki.
Sementara itu, Perwira Unit Penegakan dan Penertiban Satwil Lantas Jakarta Timur, Iptu Sarwono mengatakan, seluruh kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi tilang.
"Karena ini sudah sering mendapatkan aduan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial maka hari ini dilakukan penertiban gabungan," kata Sarwono.
Baca Juga:Personel Gabungan Tindak 31 Kendaraan Pelanggar di Jakarta Timur
Sarwono menyebutkan, lokasi tersebut setiap harinya banyak kendaraan roda empat parkir di bahu jalan hingga memicu terjadinya kemacetan lalu lintas. Bahkan, seringkali mereka berjejer sampai empat lajur.
Kepala Seksi (Kasi) Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, operasi gabungan seperti ini rutin dilakukan setiap saat.
Pihaknya juga mendapati sejumlah pedagang kaki lima yang mangkal di pinggir jalan dan trotoar. Lalu ada dua juru parkir liar yang diamankan di lokasi dan langsung dibawa ke panti sosial di Ceger, Cipayung, untuk dilakukan pembinaan.
"Untuk pedagang kaki lima kita hanya lakukan imbauan agar tidak berjualan lagi di area tersebut. Jika di kemudian hari masih melakukan pelanggaran maka diambil tindakan tegas," katanya.
Adapun Kepolisian Resor Jakarta Timur (Polres Jaktim) menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 di empat titik rawan kecelakaan agar bermanfaat bagi warga, sekaligus meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan tertib berlalu lintas.
Empat lokasi itu antara lain di Jalan DI Panjaitan depan Wika arah utara dan di Traffic Light (TL) Halim Baru arah utara serta Jalan MT Haryono dan Jalan Mayjen Sutoyo.
Selanjutnya di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara (depan Mal Basura) dan di Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jalan RS Soekamto.