SuaraJakarta.id - Kepolisian telah memeriksa 18 saksi untuk mengungkap kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3/2025).
"Polres Metro Jakarta Timur sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi untuk mendalami kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di UKI Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2025) seperti dimuat ANTARA.
Nicolas menyebutkan, 18 saksi tersebut di antaranya merupakan mahasiswa sebanyak 13 orang, empat petugas keamanan (sekuriti) yang bertugas saat kejadian dan satu orang lainnya merupakan otoritas kampus.
"Kami mohon waktu karena tidak bisa kita meraba-raba. Pasti saksi-saksi yang terkait anak-anak, mahasiswa, pihak UKI.dan sekuriti," ujar Nicolas.
Baca Juga:Polisi Ungkap Kemacetan di Jakarta Bergeser Jelang Berbuka Puasa
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan proses penyelidikan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk mengetahui lengkap kronologi dan sebab kematian.
"Proses penyelidikan dan hasilnya. Artinya bahwa kami dari pihak Kepolisian, kami sedang melakukan penyelidikan, 'scientific investigation', itu butuh waktu. Jadi kami harus dengan teliti melihat hasil-hasilnya," kata Nicolas.
Terhadap peristiwa ini, Kepolisian telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Selanjutnya mencari keterangan saksi, mengambil dokumentasi, menghubungi Tim Medis Dokpol, membawa korban ke RS Polri untuk di "visum et repertum" dan memasang garis polisi.
"Kita masih pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti lain," kata Nicolas.
Nicolas membenarkan terkait kabar korban tewas mahasiswa UKI ini. Namun, Nicolas belum dapat memastikan korban meninggal dunia karena mengalami kekerasan atau penyebab lain.
Baca Juga:Persija Jakarta Berpindah Kandang Lagi Saat Tekuk PSIS, Begini Komentar Carlos Pena
Polisi masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari saksi dan mengumpulkan alat bukti. "Mahasiswa tewas benar," ujar Nicolas.