Pengamat UPN Veteran Jakarta Soroti Permasalahan MinyaKita, Sebut Pemerintah Mampu Turunkan Harga

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Freesca Syafitri menyebut pemerintah mampu menurunkan harga MinyaKita.

Hairul Alwan
Rabu, 19 Maret 2025 | 15:32 WIB
Pengamat UPN Veteran Jakarta Soroti Permasalahan MinyaKita, Sebut Pemerintah Mampu Turunkan Harga
Ilustrasi MinyaKita. (Kemendag)
Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Freesca Syafitri. [Istimewa]
Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Freesca Syafitri. [Istimewa]

"Bisa jadi para repacker yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO," kata Iqbal kepada wartawan di Kemendag, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Distribusi minyak goreng rakyat itu, lanjut Iqbal, bergantung pada kesepakatan antara produsen dan repacker melalui mekanisme bisnis ke bisnis (B2B), yang sepenuhnya bersifat komersial.

Artinya, tidak semua repacker bisa memperoleh pasokan minyak DMO, sehingga ada kemungkinan mereka mencari cara lain untuk tetap memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita, termasuk dengan mengurangi volume atau menggunakan minyak komersial.

"Mengapa mereka tidak mendapatkan minyak DMO? Karena ini kan tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker yang mana. Ini kan mekanismenya B2B dan murni skema komersial," ujar Iqbal menerangkan.

Baca Juga:Pemprov DKI Perketat Pengawasan Produk Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita

Ia menyebutkan akibat dari penggunaan minyak komersial dalam produk MinyaKita, harga di pasaran bisa melonjak hingga Rp17 ribu-Rp18 ribu per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

"Karena minyak komersial kan enggak diatur. Kalau MinyaKita, DMO itu kan diatur. Dari produsen ke distributor satu (D1) Rp13.500, dari D1 ke distributor dua (D2) Rp14 ribu, lalu ke pengecer Rp14.500, dan ke konsumen Rp15.700. Itu yang kami atur," jelasnya.

Sedangkan terkait kemungkinan kenaikan HET MinyaKita, Iqbal memastikan keputusan tersebut masih dalam tahap evaluasi.

Dia mengatakan, penentuan HET tidak hanya dilakukan oleh Kemendag sendiri, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk produsen, distributor, dan repacker.

Menurutnya, meski harga bahan baku minyak goreng mengalami kenaikan, produsen MinyaKita sejauh ini masih bersedia menanggung selisih biaya yang timbul akibat kebijakan DMO. Oleh karena itu, secara prinsipil, tak ada masalah dengan harga produksi MinyaKita.

Baca Juga:UPN Veteran Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar, Salah Satunya Rektor

"Kesepakatannya memang dari awal selisih itu memang produsen sudah bersedia menanggung. Karena memang DMO ini kan diwajibkan bagi mereka dalam konteks ekspornya. Itu sudah dipahami oleh produsennya, jadi enggak ada masalah dengan selisih-selisih harga seperti itu," ungkap Iqbal.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini