Dana Pilkada DKI Nganggur Ratusan Miliar, DPRD Tagih KPU dan Bawaslu Kembalikan Sebelum April

DPRD DKI ingatkan KPU dan Bawaslu DKI kembalikan sisa anggaran Pilkada, total Rp638 miliar, paling lambat April 2025. KPU dan Bawaslu siap mengembalikan dana tersebut.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Sabtu, 22 Maret 2025 | 01:49 WIB
Dana Pilkada DKI Nganggur Ratusan Miliar, DPRD Tagih KPU dan Bawaslu Kembalikan Sebelum April
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. [PKS]

SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Dana itu merupakan hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) DKI untuk Pilkada putaran kedua.

Ia menyebut berdasarkan aturan, pengembalian dana dengan total Rp638 miliar itu paling lambat diserahkan pada April 2025. Politisi PKS itu meminta KPU dan Bawaslu tidak melewati batas waktu itu.

“Tenggat waktu 19 April karena 20 (April) itu batas waktu terakhir. Mengingatkan KPU ada sisa dana Rp466 miliar yang harus dikembalikan, juga Bawaslu ada Rp172 miliar yang juga dikembalikan,” ujar Khoirudin kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga:Biar Warga Bisa Mengawasi, KPU Jakarta Siapkan Buku Janji Kampanye Pramono Anung-Rano Karno

Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu dan KPU memiliki usulan program baru yang harus segera diajukan sebelum 24 April 2025. Sehingga bisa dimasukan dalam APBD Perubahan.

“Jika terlewat maka harus menunggu tahun depan. Selaku mitra yang memang selama ini sudah banyak komunikasi dan sama-sama sinergi untuk melaksanakan agenda demokrasi kita tentu kita harus berkoordinasi,” ungkap Khoirudin.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, anggaran putaran kedua memang tidak dipakai dan siap dikembalikan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Jadi 100 persen anggaran putaran kedua bisa kami kembalikan, tentu saja mengenai perencanaan pengembalian kami berpegangan pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 pasal 20 ayat 3,” ungkap Wahyu.

Paling Lama 3 Bulan

Baca Juga:DPRD Jakarta Siapkan Sambutan Khusus Buat Gubernur dan Wakil Gubernur Baru Pramono-Rano

Dalam pasal itu dijelaskan, sampai berakhirnya kegiatan pemilihan, apabila terdapat sisa dana hibah maka wajib mengembalikan paling lama tiga bulan.

Terhitung setelah pengusulan, pengesahan, pengangkatan tahun terpilih sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Ini yang nanti akan kami pertanggungjawabkan kepada Pemprov DKI Jakarta maupun DPRD sebagai bahan pengawasan dalam hal anggaran,” ucap Wahyu.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Quin Pegangga juga menyatakan, siap mengembalikan anggaran Pilkada putaran kedua yang tidak dipergunakan.

Nantinya, harap dia, anggaran itu bisa dialihkan atau digunakan Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain untuk kepentingan masyarakat Jakarta.

Petugas mengecek logistik Pilkada sebelum pendistribusian di Kantor Kecamatan Makasar, Jakarta, Selasa (26/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas mengecek logistik Pilkada sebelum pendistribusian di Kantor Kecamatan Makasar, Jakarta, Selasa (26/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Kami juga sangat mendukung bila dana hasil hibah itu yang setelah dikembalikan menjadi program kerja dari dinas yang ada di Pemprov,” katanya.

Sebelumnya pada Januari silam, DPRD DKI Jakarta mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengembalikan dana hibah Rp355 miliar.

Anggaran itu, awalnya akan dipakai jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta berlangsung dua putaran.

Hal ini disampaikan Khoirudin saat menerima kedatangan KPU Provinsi DKI Jakarta yang menyerahkan surat penetapan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. 

"Hibah kita kan untuk Pilkada dua putaran, ini kan satu putaran, kita tinggal tunggu pengembalian ini, sekitar Rp355 miliar," ujar Khoirudin waktu itu.

Karena tak habis, dana hibah itu kin tergolong sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA). Dana Rp355 miliar akan dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Jakarta 2025.

Sebab, APBD Jakarta 2025 telah disepakati dan disahkan pada November 2024 lalu. Anggaran SiLPA belum bisa dimasukkan langsung ke APBD.

Lebihan dana hibah KPU Jakarta itu nantinya dapat dialokasikan untuk program Pemprov Jakarta lain.

"Ya, ini (dana hibah KPU Jakarta) kan jadi SiLPA. Nanti kita akan masukkan ke dalam anggaran berikutnya jadi dana yang akan digunakan pada periode berikutnya," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini