DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama

"Penerapan ERP tahap pertama bisa dilakukan di ruas-ruas jalan utama terlebih dahulu dan dilakukan perluasan setelah dilakukan evaluasi," ujar Dimaz

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 16 April 2025 | 13:25 WIB
DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah alat sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perluasan Transjabodetabek untuk Kurangi Kemacetan Jakarta

Kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Di sisi lain, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai perluasan layanan Transjabodetabek akan membantu mengurangi ketergantungan penggunaan kendaraan pribadi sehingga bisa mengurang tingkat kemacetan di Jakarta.

“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu mengurangi penggunaan pribadi ke Kota Jakarta. Juga untuk memastikan target 60 persen warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” kata Djoko lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/4/2025) lalu.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu juga menyebut penerapan jalan berbayar dibutuhkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi di Jakarta.

Baca Juga:Tak Terima Jalan Fatmawati Masuk dalam Skema ERP, Mahasiswa UPN Veteran Demo Kantor Heru Budi

“Penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi di Jakarta,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Djoko menuturkan, pengembangan atau peningkatan layanan angkutan umum hingga kawasan perumahan merupakan kata kunci mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi menggunakan angkutan umum.

Terlebih, saat ini beban masyarakat, khususnya generasi muda, cukup berat dalam menjangkau hunian. Selain harus membeli rumah yang harganya semakin mahal, juga harus membeli kendaraan bermotor.

“Pasalnya, kawasan perumahan yang ditempati tidak memiliki fasilitas transportasi umum menuju tempat kerja. Perumahan menjadi kurang layak huni jika tidak diimbangi akses transportasi,” katanya.

Hal itu lantaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang tidak mewajibkan fasilitas transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum.

Baca Juga:Dishub DKI Kaji Lagi Raperda dengan DPRD tentang Jalan Berbayar di Jakarta

Padahal, sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum, seperti angkutan kota, bus umum atau bus Damri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini