Dishub DKI Kaji Lagi Raperda dengan DPRD tentang Jalan Berbayar di Jakarta

Jika jalan berbayar di Jakarta diterapkan kepada ojol, berpotensi memberi dampak kepada aktivitas masyarakat hingga kesenjangan sosial.

Rizki Nurmansyah
Senin, 13 Februari 2023 | 20:28 WIB
Dishub DKI Kaji Lagi Raperda dengan DPRD tentang Jalan Berbayar di Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022). (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang salah satunya mengatur jalan berbayar elektronik (Electonic Road Pricing/ERP).

"Akan dikomunikasikan (dengan DPRD DKI) untuk kami kaji lebih komprehensif dengan melibatkan kembali seluruh stakeholder,” kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Senin (13/2/2023).

Pihaknya tidak menarik pembahasan Raperda PL2SE itu dengan DPRD DKI. Namun akan mengkaji kembali materi dalam rancangan tersebut.

Menurut dia, dalam kajian lanjutan terhadap jalan berbayar di Jakarta, pihaknya akan memperluas berbagai masukan dari berbagai sumber ke dalam Raperda PL2SE tersebut.

Baca Juga:Ada Pembangunan Tol dan LRT Jabodebek, Dishub DKI Sebut Jakarta Jadi Makin Macet

"Draf yang sudah ada kemudian akan dikomunikasikan kembali mendapat masukan. Lantas masukan kami telaah, mana yang sekiranya itu menjadi urgent untuk dilakukan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah PL2SE," jelas Syafrin.

Sebelumnya, Raperda soal ERP itu masuk dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta.

Namun, dalam perjalanannya, mendapat penolakan dari kelompok masyarakat. Di antaranya komunitas pengemudi ojek online (ojol) yang berkeinginan membatalkan rencana ERP.

Sementara itu, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan jika jalan berbayar di Jakarta diterapkan kepada ojol, berpotensi memberi dampak kepada aktivitas masyarakat hingga kesenjangan sosial.

"Kalau aplikator maupun pengemudi ojol yang dikenakan, maka ada tambahan beban biaya di mereka. Jika biaya tersebut dibebankan ke pelanggan dengan cara menaikkan tarif, akan membebani masyarakat dan ojol akan kehilangan pelanggan,” katanya.

Baca Juga:Nyatakan Tak Tarik Raperda Soal Jalan Berbayar, Kadishub DKI Ingkar Janji ke Ojol?

Ia mendorong Pemprov DKI melakukan kajian ulang di antaranya pemilihan 25 ruas jalan yang harus mensyaratkan lebar jalur yang ada dan sudah dilayani transportasi publik.

Sejauh ini, menurut Nirwono, baru ada beberapa ruas jalan yang siap fasilitas angkutan publiknya di antaranya Jalan Sudirman-Thamrin, MT Haryono, Gatot Subroto, dan Rasuna Said.

Sedangkan di beberapa ruas jalan lain masih ada permukiman sehingga masyarakat setempat berpotensi dirugikan.

Selain itu, warga di luar Jabodetabek yang hanya sesekali melewati jalan yang ditentukan kawasan ERP, kemungkinan tidak memiliki aplikasi ERP di kendaraannya.

Nirwono menambahkan ada beberapa opsi lain yang dapat dilakukan dalam rangka mengurangi kemacetan salah satunya adalah pengenaan biaya parkir progresif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini