Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
"Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara," ujarnya menyebutkan ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran anak itu.
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HB (38) yang diduga melakukan tindakan kekerasan hingga korban MA (4) tewas terbakar di sebuah rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tersangka ditangkap pada Selasa 29 April 2025 pukul 6.30 WIB di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca Juga:Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota bersama personel dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Reskrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan,
Kepolisian Resor atau Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar pelaku pembakar bocah 4 tahun berinisial MA di sebuah rumah kontrakan, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, terduga pelaku pembakar bocah 4 tahun di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten itu telah teridentifikasi berinisial HB (38) bekerja sebagai sekuriti di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung korban, laki-laki berinisial HB usia 38 tahun adalah terduga pelaku," kata Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dilansir dari ANTARA, Senin 28 April 2025. (ANTARA)
Baca Juga:Laporan Dibegal, Pemuda di Tangerang Ternyata Tertembak Pistol Sendiri
- 1
- 2