Selain itu, bila perusahaan ingin mengurangi jumlah tenaga kerja, mereka cukup mengakhiri kontrak dengan perusahaan outsourcing.
Tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara langsung.
Kenapa Buruh Menolak Sistem Outsourcing?
Meskipun tampak praktis bagi perusahaan, sistem ini sering dianggap merugikan pekerja.
Baca Juga:Buruh Bangunan Tewas Tertimpa Tembok di Koja Jakarta Utara
Berikut alasan utama mengapa banyak buruh menolak sistem outsourcing:
1. Status kerja tidak pasti
Pekerja outsourcing umumnya hanya terikat kontrak jangka pendek. Hal ini membuat mereka selalu dalam posisi tidak aman—khawatir kapan pun bisa diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
2. Upah dan tunjangan lebih rendah
Banyak laporan menunjukkan bahwa pekerja outsourcing mendapat upah yang lebih rendah dibanding karyawan tetap di posisi serupa.
Baca Juga:Ikuti Instruksi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhanas RI Demi Ketahanan Air
Selain itu, hak atas tunjangan, cuti, dan jaminan sosial pun sering diabaikan atau tidak optimal.