Apa Itu Outsourcing? Ditolak Buruh dan Ingin Dihapus Presiden Prabowo

Istilah outsourcing sering terdengar dalam dunia kerja, terutama saat buruh menyuarakan tuntutan mereka

Muhammad Yunus
Kamis, 01 Mei 2025 | 13:03 WIB
Apa Itu Outsourcing? Ditolak Buruh dan Ingin Dihapus Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto berpidato di hadapan ratusan ribu buruh di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 [Suara.com/ANTARA]

SuaraJakarta.id - Istilah outsourcing sering terdengar dalam dunia kerja, terutama saat buruh menyuarakan tuntutan mereka.

Tapi sebenarnya, apa itu outsourcing, dan kenapa banyak buruh menolak sistem ini?

Pengertian Outsourcing

Secara sederhana, outsourcing adalah sistem kerja alih daya. Artinya, perusahaan utama menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, yang disebut perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Baca Juga:Buruh Bangunan Tewas Tertimpa Tembok di Koja Jakarta Utara

Jadi, pekerja outsourcing secara hukum bukan karyawan langsung perusahaan utama, melainkan karyawan dari pihak ketiga.

Contohnya, sebuah perusahaan besar bisa menyerahkan urusan keamanan, kebersihan, atau layanan customer service kepada perusahaan lain.

Karyawan yang menjalankan tugas itu pun bukan tercatat sebagai pegawai tetap perusahaan besar tadi, melainkan sebagai pegawai kontrak dari vendor atau perusahaan alih daya.

Alasan Perusahaan Menggunakan Outsourcing

Dari sisi perusahaan, outsourcing dianggap menguntungkan karena lebih fleksibel dan efisien secara biaya.

Baca Juga:Ikuti Instruksi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhanas RI Demi Ketahanan Air

Mereka tak perlu mengurus langsung soal rekrutmen, gaji, jaminan sosial, hingga pelatihan. Semua itu ditangani oleh pihak penyedia jasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini