SuaraJakarta.id - Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berinisial DF menyebabkan korban terluka diamankan jajaran Polisi Resor Kota atau Polresta Tangerang. DF merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus berkenalan di medsos dan mengajak ketemuan di Tangerang lalu mengambil hanphone korbannya.
Diketahui, pelaku DF merupakan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 usai gelar perkara berdasarkan bukti yang cukup.
Sementara, korban berinisial MAS merupakan seorang wanita warga Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mengalami luka akibat kekerasan saat kejadian pada 26 April 2025 di Kampung Cilongok Tamiyang, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut keterangan korban, dia pertama kali berkomunikasi dengan tersangka melalui media sosial dan keduanya sepakat untuk bertemu.
Baca Juga:Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!
Pada hari kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan mengajak berkeliling ke beberapa tempat jajanan di Telaga Bestar, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka dalam perjalanan pulang menuju rumah korban. Saat melintas di Kampung Cilongok Tamiyang, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tersangka menghentikan motor dan mengaku ingin buang air kecil.
Saat korban duduk di atas motor dan bermain handphone, tersangka tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis belati dan melukai wajah serta kepala korban.
Tersangka kemudian merampas handphone milik korban kemudian melarikan diri. Korban berhasil meminta tolong dan dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan atas lukanya.
Motif tersangka dalam melakukan tindakan ini adalah untuk merampas barang milik korban, khususnya handphone yang digunakan oleh korban.
Baca Juga:Penyelundupan Ganja 143 Kilogram Jaringan Sumatra Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap di Tangerang
"Selain itu, tersangka diduga melakukan pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. terhadap korban dengan senjata tajam guna mengambil barang berharga yang dimiliki korban," ujar Kasat Reskrim PolrestaTangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Minggu 11 Mei 2025.
- 1
- 2