Atas perbuatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan, tersangka dijerat sesuai Pasal 365 Kitab Undang--undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Itulah artikel mengenai pencurian dengan kekerasan dengan modus mengajak berkenalan di medsos lalu mengambil hanphone korban.