KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan

KLH segel pabrik tekstik milik PT Biporin Agung Cikupa di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Hairul Alwan
Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:37 WIB
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan
Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH saat melakukan pemesangan segel di PT Biporin Agung Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

SuaraJakarta.id - Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH mengambil tindakan tegas pada sebuah pabrik tekstil di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran dan pencemaran lingkungan.

KLH segel pabrik tekstik milik PT Biporin Agung Cikupa di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Mereka terindikasi melakukan pelanggaran dan pencemaran lingkungan.

Penyegelan yang dilakukan Kementerian Lingkungan hidup itu dilakukan lantaran ditemukan beberapa pelanggaran seperti, terindikasi membuang air limbah berwarna langsung ke Sungai Cilongok-Cirarab, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten hingga membuat air sungai berwarna ungu.

"Selain itu, ditemukan pelanggaran terkait penimbunan batu bara yang mengandung logam besar dan ini cukup berbahaya. Kemudian BOD (biological oxygen demand), kandungan sulfur juga jauh di bawah baku mutu," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq usai melakukan sidak di PT Biporin Agung Cikupa, Kabupaten Tangerang dilansir dari ANTARA, Jumat 23 Mei 2025.

Baca Juga:Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop

Hanif mengungkapkan, beberapa pelanggaran pabrik tekstil itu di antaranya melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009.

"Jadi, beberapa indikasi itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelola dan Perlindungan Lingkungan Hidup," imbuh Hanif Faisol menambahkan penjelasan.

Kata dia, perusahaan yang beroperasi di bidang tekstil ini terindikasi membuang air limbah ke Danau Citra Raya, Cikupa, hingga kondisi air danau menjadi berwarna hitam, merah, atau ungu pada waktu tertentu.

"Ada juga tempat pembakaran batu bara, kita belum lihat cerobongnya. Namun, pengelolaannya tidak baik sehingga air penampungan itu langsung jatuh ke aliran sungai," katanya mengungkap pembakaran dan pegelolaan batu bara tidak baik hingga mencemari sungai.

Kata Hanif, atas penemuan pelanggaran tersebut, perusahaan tekstil itu diduga sebagai bagian dari sumber pencemaran lingkungan pada aliran sungai Cilongok-Cirarab.

Baca Juga:Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban

Indikasi itu didapat dari proses drone mapping dan melalui citra satelit. Diproyeksikan limbah yang ditemukan tersebut tersebar luas ke lingkungan.

"Kita lihat melalui citra satelit danau di Citra Raya airnya hitam dan dari Citra Raya, air danau itu dialirkan ke Sungai Cirarab," paparnya menjelaskan pantauan sungai yang terdampak pencemaran perusahaan tekstil itu.

Kata dia, Kementerian Lingkungan Hidup akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam terkait seberapa besar kontribusi perusahaan atas pencemaran lingkungan tersebut.

"Kita sudah menemukan 23 titik indikasi pencemaran lingkungan ke aliran Sungai Cirarab dan secara sampel ini berkontribusi sebagai pencemar berat Sungai Cirarab," paparnya.

Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup langsung memberikan tindakan tegas kepada PT Biporin Agung Cikupa berupa sanksi administrasi sebagai langkah untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah.

"Kita segel hanya IPAL (instalasi pengolahan air limbah). Untuk pabrik kita ada pengawas yang melakukan penyelidikan lebih detail," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini