Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara

Penghentian pabrik peleburan baja oleh Kementerian Lingkungan Hidup ini dilakukan buntut temuan pelanggaran pencemaran udara dari hasil produksi peleburan limbah besi tersebut

Hairul Alwan
Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:25 WIB
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
Petugas Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memasang plang penyegelan kegiatan pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/5/2025). [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

Terkait temuan kasus ini, tim penegakan hukum (Gakum) dan pengawas akan melakukan penyelidikan secara mendalam sebagai langkah penegakan hukum ke pengadilan.

"Selama proses penyelidikan dan penyidikan kita tidak bolehkan adanya aktivitas oleh perusahaan. Karena hal ini menjadi salah satu alat bukti di dalam rangka proses pengadilan," pungkasnya.

Diketahui, PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) merupakan dua perusahaan yang bergerak di bidang industri peleburan besi dan baja, berlokasi di kawasan industri Millenium, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keduanya berperan dalam mengolah limbah besi menjadi bahan baku industri logam, yang kemudian didistribusikan ke berbagai sektor konstruksi dan manufaktur dalam negeri.

Baca Juga:KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan

Sebagai bagian dari industri berat, proses peleburan logam yang dilakukan perusahaan ini memerlukan suhu tinggi dan menghasilkan asap serta partikel debu dalam jumlah besar.

Untuk itu, standar lingkungan mengharuskan setiap pabrik peleburan memiliki sistem filtrasi dan cerobong pengelolaan emisi yang memenuhi baku mutu kualitas udara.

Namun, hasil inspeksi Kementerian Lingkungan Hidup pada Mei 2025 menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak mengelola limbah gas buang sesuai aturan.

Asap dari proses peleburan terpantau langsung keluar ke udara terbuka tanpa melalui proses penyaringan yang memadai.

Temuan ini diperparah dengan tidak berfungsinya sistem penangkap debu (hood) dan saluran perpipaan yang semestinya memfilter partikel berbahaya.

Baca Juga:Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop

Pelanggaran tersebut berdampak langsung pada pencemaran udara yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar dan memperburuk kualitas udara wilayah Jabodetabek. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini