Jenazah di Pantai Indah Utara Jakarta Terikat Batu Pemberat

Pada tubuh mayat berjenis kelamin pria itu tidak ditemukan adanya identitas

Muhammad Yunus
Selasa, 10 Juni 2025 | 16:40 WIB
Jenazah di Pantai Indah Utara Jakarta Terikat Batu Pemberat
Ilustrasi: Jasad pria yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai Indah Utara Sektor Timur Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin(9/1) dalam kondisi terikat batu pemberat [Suara.com/Antara]

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap bahwa tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dokter Priguna Anugerah Pratama, meracik sendiri obat bius yang digunakan untuk memperdaya para korban.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan Priguna mengambil dan meracik obat tersebut dengan dosis di luar standar operasional prosedur (SOP), tanpa pengawasan yang ketat dari rumah sakit tempat dirinya bertugas.

“Itu dari dalam (RSHS). Karena dia memperolehnya membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya, jadi dia menyalahi SOP juga di situ. Untuk dosis juga dia ukur sendiri,” kata Surawan di Bandung.

Atas temuan tersebut, Surawan mengimbau pihak rumah sakit untuk melakukan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan dan penggunaan obat bius.

Baca Juga:Jakarta Utara Terancam Tenggelam? Tanggul Raksasa Dibangun, Ini Kata Wagub

“Iya (harus dievaluasi),” ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, tersangka diketahui memiliki kelainan seksual berupa fantasi terhadap orang yang tidak berdaya.

“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ujarnya.

Meskipun memiliki gangguan psikologis, Surawan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

Bahkan, kata dia, perbuatan tersangka dapat dikenai pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:4 Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap di Menteng Jakarta Pusat

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini