SuaraJakarta.id - Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial bagi para pekerja terdampak kondisi ekonomi global.
BSU 2025 menjadi kabar gembira bagi jutaan karyawan bergaji rendah yang tersebar di seluruh Indonesia. Agar tidak ketinggalan, penting bagi para calon penerima untuk mengetahui cara cek status penerima dan langkah mendapatkan BSU dengan benar.
Berikut panduan lengkap dan tipsnya agar Anda bisa ikut merasakan manfaat program ini.
Apa Itu BSU?
Baca Juga:Kebut Penyaluran, Kantor Pos Mataram Salurkan BLT BBM 78% dan BSU 87%
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program pemerintah yang memberikan bantuan tunai langsung kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini pertama kali diluncurkan saat pandemi COVID-19 dan berlanjut hingga kini untuk membantu daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
BSU 2025 diprioritaskan bagi pekerja formal yang terdampak secara ekonomi, namun tetap aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Nominal bantuan yang diberikan masih mengacu pada skema tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp600.000 per tahap, meskipun detail final dapat berbeda tergantung kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Syarat Penerima BSU 2025
Baca Juga:Percepat Penyaluran BSU 2022, Pos Indonesia Datangi Pekerja yang Ditahan di Rutan
Agar bisa menerima BSU 2025, Anda harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025.
- Memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta, atau sesuai dengan ketentuan UMP/UMK tempat bekerja.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPUM secara bersamaan.
- Bekerja di sektor non-formal yang terdampak langsung oleh kondisi ekonomi saat ini, atau sektor industri prioritas yang ditentukan pemerintah.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Terdapat beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2025. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Cek melalui Website Kemnaker
- Buka situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
- Buat akun atau login jika Anda sudah memiliki akun.
- Lengkapi profil Anda: data diri, NIK, nomor BPJS Ketenagakerjaan, dan nomor rekening bank.
- Setelah semua lengkap, sistem akan menampilkan status kelayakan Anda.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, akan muncul notifikasi “Anda Terdaftar sebagai Calon Penerima BSU 2025.”
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK dan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik menu “BSU” atau “Subsidi Upah.”
- Sistem akan menunjukkan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak.
3. Cek Melalui Perusahaan
- 1
- 2