Asuransi tidak menanggung kerugian yang ditimbulkan secara sengaja oleh pihak yang dekat dengan tertanggung, umumnya yang tinggal bersama, untuk mencegah moral hazard atau penyalahgunaan.
“Karena sering terjadi, misal adik yang sedang bertengkar dengan kakaknya, kemudian merusak mobil sang kakak, ini umumnya penyebab asuransi tidak dapat diklaim,” ujar Vivi.
5. Penggelapan, penipuan, atau hipnotis
Kerugian akibat tindak pidana non-fisik seperti penggelapan atau hipnotis sulit diverifikasi secara objektif dan tidak termasuk dalam perlindungan standar.
Baca Juga:Zona Nyaman? Tinggalkan! Pakar Asuransi Bongkar Cara "Lompat" Raih Kesuksesan
6. Kelebihan muatan dan barang yang dimuat
Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas berisiko rusak lebih cepat atau menyebabkan kecelakaan, sehingga tidak ditanggung dalam polis standar.
Kerusakan atau kehilangan atas barang yang dibawa kendaraan juga bukan tanggung jawab polis kendaraan, tetapi dapat dilindungi oleh asuransi khusus kargo.
7. Pengemudi tidak memiliki SIM yang berlaku
Pengemudi tanpa SIM sah dianggap tidak layak mengemudi, sehingga kerugian yang timbul saat dikemudikan oleh orang tersebut dikecualikan.
Baca Juga:Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
“Ini sebabnya penting sekali untuk memiliki SIM, jika ingin menggunakan asuransi kendaraan,” kata Vivi.
8. Dalam pengaruh alkohol atau narkotika
Kecelakaan yang terjadi saat pengemudi berada di bawah pengaruh zat terlarang dianggap sebagai kelalaian berat yang tidak dijamin asuransi.
9. Melanggar rambu lalu lintas
Pelanggaran lalu lintas menunjukkan kelalaian yang disengaja, sehingga asuransi tidak menanggung akibat dari tindakan yang melawan hukum.
10. Digunakan untuk taksi online