Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum

PT Asuransi Allianz Life Indonesia merespon upaya Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) membuka posko hukum untuk ribuan agen yang berperingkat Business Partner (BP).

Hairul Alwan
Sabtu, 02 November 2024 | 14:48 WIB
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
Kantor perusahaan asuransi Allianz. [Shutterstock]

SuaraJakarta.id - PT Asuransi Allianz Life Indonesia merespon upaya Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) membuka posko hukum untuk ribuan agen yang berperingkat Business Partner (BP).

Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan sekira 6.000 agen BP menuntut haknya terkait kelebihan pembayaran pajak hingga 10 tahun ke Asuransi Allianz Life Indonesia dan Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.

Terkait hal tersebut, Head of Corporate Communications Allianz Life Indonesia, Wahyuni Murtiani melalui email yang diterima Suara.com menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas berita tersebut lantaran tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Terkait informasi yang disebutkan dalam pemberitaan mengenai adanya protes dari 6.000 Business Partner (BP) yang menuntut haknya atas pemotongan pendapatan agen tanpa persetujuan dan adanya kelebihan pembayaran pajak hingga 10 tahun.

Baca Juga:CIWG Buka Posko Hukum untuk Ribuan Agen yang Dirugikan Atas Kelebihan Pajak

Wahyuni menyampaikan sekira tiga poin dalam klarifikasi yang disampaikan melalui email Suara.com. Pada poin pertama, ia menyebut setiap Agen Perusahaan tunduk pada Perjanjian Keagenan yang ditandatangani oleh Agen dan Perusahaan (“Perjanjian Keagenan”), termasuk setiap dokumendokumen yang disebutkan dalam perjanjian tersebut.

"Termasuk Kode Etik Tenaga Pemasar, Kode Etik Allianz dan pedoman yang mengatur hal-hal lainnya sehubungan dengan aktivitas keagenan (“Dokumen Keagenan”). Dokumen Keagenan tersebut merupakan kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Keagenan," tulis Wahyuni dalam hak jawabnya.

Kemudian, Wahyuni pun memaparkan soal ketentuan kompensasi atau imbal jasa bagi Agen, termasuk mengenai Overriding Operation dan penggunannya secara jelas diatur dalam Dokumen Keagenan.

"Setiap komponen pendapatan Agen dan pajak-pajak yang timbul atasnya juga telah dijelaskan secara transparan dalam setiap laporan yang Perusahaan sampaikan kepada Agen setiap bulannya," paparnya.

Wahyuni juga memastikan perusahaan berkomitmen penuh terhadap integritas dalam setiap aspek bisnis, termasuk transparansi pembayaran kompensasi kepada Agen. Kata dia, perusahaan juga senantiasa menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan perpajakan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) membuka posko hukum untuk ribuan agen yang berperingkat Business Partner (BP). Diketahui, sekira 6.000 agen BP menuntut haknya terkait kelebihan pembayaran pajak hingga 10 tahun ke Asuransi Allianz Life Indonesia dan Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.

Tuntutan ribuan agen BP yang membayar kelebihan pajak itu dilakukan melalui Dewan Pimpanan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG).

"Kami melihat ada sesuatu yang harus diselesaikan. Kami membuat somasi secara terbuka menyikapi persoalan ini," kata Ketua Umum CWIG, Henry Hosang di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Kata Henry, para agen BP mengalami kerugian akibat kelebihan pembayaran pajak. Empat poin penting yang disampaikan di antaranya mengembalikan hak agen BP.

Kemudian, melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran administrasi, menghentikan pemutusan sepihak dan pembukaan posko bantuan hukum.

"Kami meminta PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, untuk segera mengembalikan hak-hak para agen BP yang mengalami pemotongan yang salah, dari pendapatan Overriding Operation," papar Henry.

Ia mengungkapkan, pemotongan ini dilakukan tanpa persetujuan dari agen. Karenanya, hal tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dan keadilan operasional perusahaan.

CWIG pun mendesak seluruh otoritas khususnya OJK segera melakukan penyelidikan terhadap Allianz terkait dugaan indikasi pelanggaran administrasi yang menyebabkan 6 ribu agen BP seluruh Indonesia menderita kerugian.

"Pembayaran pajak ini seharusnya tidak menjadi tanggung jawab agen BP dan perlu ada kejelasan hukum untuk menuntaskan kasus ini," katanya.

Lebih lanjut, CWIG pun membuka Posko Bantuan Hukum bagi agen BP yang mengalami pemotongan tidak sah (OR-OP) atau merasa dirugikan oleh Allianz. Posko ini diharapkan dapat membantu agen-agen yang memerlukan pendampingan hukum.

"Jadi untuk agen seluruh Indonesia, kami membuat posko bantuan hukum. Banyak yang sudah tahu hal ini, tapi tidak berani mengambil langkah untuk meminta kepada Allianz untuk bertanggung jawab," ungkapnya.

"Kami akan melakukan tindakan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Mabes Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya. Hal ini dilakukan karena terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak