Mobil Rubicon dan Pajero Disita KPK Saat OTT di Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita uang senilai 189.000 dolar Singapura

Muhammad Yunus
Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:05 WIB
Mobil Rubicon dan Pajero Disita KPK Saat OTT di Jakarta
Ilustrasi: Jeep Wrangler Rubicon di Gedung KPK

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini