PBB DKI Jakarta Naik 5-10 Persen

Pemda perlu mencari cara kreatif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah

Muhammad Yunus
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 07:16 WIB
PBB DKI Jakarta Naik 5-10 Persen
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. [Suara.com/Fakhri]

Ferry menjelaskan sebenarnya dasar hukum pengenaan PBB-P2 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Yang menetapkan tarif maksimal sebesar 0,5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) kena pajak.

Penentuan tarif di bawah batas tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

"Memang, kalau dari sisi kewajaran, melihat perkembangan perekonomian saat ini saya kira kurang tepat ya pengenaan (kenaikan) PBB yang sampai ratusan persen," ungkapnya.

Baca Juga:Loker Damkar Jakarta 2025: Gaji Rp6,4 Juta, Lulusan SMA/SMK Merapat! Ini Syaratnya

Saat ditanya apakah kebijakan kenaikan PBB berkaitan dengan efisiensi pemerintah pusat, Ferry menilai hal itu bisa menjadi salah satu kemungkinan.

Pemda memang menerima dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat, daya ungkit pembangunan daerah dapat terdampak, sehingga pemda mencari sumber pendanaan tambahan.

"Kita tahu bahwa saat ini pemerintah di pusat sedang melakukan efisiensi anggaran, sehingga mungkin daya ungkit untuk pembangunan di daerah menjadi terdampak. Dan, pemerintah harus mengambil tindakan di daerah, apa yang harus dilakukan untuk pembiayaan di daerah melalui APBD," katanya.

Maka, untuk mengatasi tantangan fiskal, Ferry menyarankan pemda mengoptimalkan potensi PAD lain.

Baca Juga:Jakarta Memanggil, Seribu Lowongan Kerja Petugas Damkar DKI, Ini Syarat Dan Formasinya

Ia juga menekankan perlunya koordinasi antara pemda dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini