Penangguhan Penahanan Ditolak, Hakim Putuskan Nikita Mirzani Tetap Ditahan

Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak hakim PN Jaksel. Alasannya ingin berkumpul dengan anak, merasa proses sidang terlalu lama (6 bulan).

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 05 September 2025 | 16:56 WIB
Penangguhan Penahanan Ditolak, Hakim Putuskan Nikita Mirzani Tetap Ditahan
Nikita Mirzani menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Baca 10 detik

SuaraJakarta.id - Nikita Mirzani tampaknya harus kembali bersabar setelah permohonan penangguhan penahanan pada majelis hakim beberapa pekan lalu ditolak.

Nikita Mirzani sampai saat ini masih berada di dalam tahanan sesuai dengan keputusan hakim.

"Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap, terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Kairul Saleh, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Adapun alasan permohonan penangguhan penahanan tersebut sebelumnya ialah ingin kembali bersama anak-anaknya.

Baca Juga:Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Sofiandi, Penganiaya Anak Kandung di Tebet

Ia menilai masa penahanannya sudah berjalan cukup lama.

"Ya, (alasannya) anak sih. Karena udah terlalu lama kan masuknya, proses sidangnya udah masuk bulan keenam gitu, udah terlalu lama," beber Nikita Mirzani, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

Nikita Mirzani mengungkap ini adalah kali pertama dirinya mengajukan permohonan tersebut.

Ia berharap hakim mempertimbangkan lamanya proses persidangan dan mengabulkan permintaannya.

"Ini yang pertama. Biasanya satu bulan setengah cukup, ini sampai 6 bulan," pungkasnya.

Baca Juga:Tahanan Polsek Tambun Kabur, Propam Polda Metro Jaya Temukan Unsur Kelalaian

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys.

Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?