- Aksesnya ke situs tentang bunuh diri hanya untuk tujuan mempelajari kasus
- Perilaku Arya berubah-ubah dalam perjalanan dengan taksi
- Kapolri menyatakan Polri terbuka menerima masukan dari pihak mana pun
SuaraJakarta.id - Pengacara Keluarga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP), Dwi Librianto, membantah bahwa kliennya memiliki keinginan untuk bunuh diri pada tahun 2013.
Dwi mengatakan bahwa pada tahun 2013, Arya Daru tengah berada di Myanmar untuk menangani kasus human trafficking (perdagangan manusia).
Bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga membuka situs. Karena ingin mempelajari mengenai bunuh diri.
“Kami juga tahu persis bahwa dia ini membuka website (situs) tentang bunuh diri itu kaitannya dengan memang dia mau tahu kalau orang mau bunuh diri seperti apa. Jadi, tidak ada kaitannya,” katanya dikutip di Jakarta, Selasa 16 September 2025.
Baca Juga:Kasus Pembunuhan Anak di Pondok Pinang Dihentikan! Ini Alasan Polisi
Selain itu, pihak pengacara juga menduga keberadaan Arya Daru di rooftop Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu) karena panik usai diikuti oleh orang tidak dikenal.
Hal itu, kata Dwi, ditunjukkan dengan Arya yang meninggalkan tasnya saat meninggalkan Gedung Kemlu.
“Karena jelas-jelas dia agak panik waktu di taksi. Dia bilang ke bandara, lalu dia bilang ke kosan, lalu akhirnya ke Kemlu,” ujarnya.
Lebih jauh, Dwi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian Arya Daru kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 28 Agustus 2025.
Namun, hingga kini pihak keluarga masih menunggu jawaban surat tersebut.
Baca Juga:Diplomat RI di Peru Tewas Ditembak Saat Bersepeda Bersama Istri
Adapun Kapolri telah menyatakan bahwa Polri terbuka menerima masukan dari pihak mana pun terkait kematian Arya Daru.
Kapolri mengatakan bahwa keterbukaan itu termasuk Mabes Polri dan pihak eksternal yang siap dilibatkan untuk memberikan pendampingan dalam penanganan kasus ini.
“Agar peristiwa yang terjadi betul-betul bisa terang benderang, terungkap, serta bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik dan tidak terbantahkan kepada keluarga korban dan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Ahli Digital Forensik Ditressiber Polda Metro Jaya Ipda Saji Purwanto mengatakan bahwa hasil digital forensik dari ponsel lain milik Arya Daru.
Ditemukan bahwa diplomat tersebut pernah mengirimkan surel ke badan amal yang menyediakan layanan masalah kejiwaan.
“Alamatnya adalah [email protected] dikirim ke salah satu badan amal yang menyediakan layanan dukungan terhadap orang yang memiliki emosional yang mengalami perasaan tertekan dan putus asa termasuk yang dapat menyebabkan bunuh diri,” kata Saji.
Sementara itu, Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) mengungkapkan bahwa Arya Daru memiliki riwayat mengakses layanan kesehatan mental secara daring pada sekitar tahun 2013 dan 2021.
Diketahui, Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2024 sekitar pukul 08.10 WIB.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Arya Daru tanpa keterlibatan orang lain.
Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli.