- Ammar Zoni kembali ditangkap karena mengedarkan narkoba di dalam lapas.
- Ammar Zoni pun terancam hukuman mati.
- Status Ammar sebagai narapidana menjadi hal yang memberatkan hukuman Ammar.
SuaraJakarta.id - Aktor Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkoba. Kali ini perbuatannya dilakukan di lapas tempat dimana ia menjalani hukuman yang belum selesai.
Ironisnya, Ammar Zoni yang sebentar lagi bisa menghirup udara bebas, justru mendapat ancaman hukuman besar bahkan sampai mati.
Diketahui bahwa Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), tempat ia seharusnya menjalani hukuman atas kasus sebelumnya.
Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025) membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Jakarta Utara Perkuat Sosialisasi P4GN
"Pasal yang dijerat 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika," ujar Agung.
Saat ditanya mengenai ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut, Agung membeberkan rentang sanksi pidana yang sangat berat, mulai dari penjara puluhan tahun hingga hukuman mati.
"Ancamannya yang satu minimal lima tahun, yang satu minimal enam tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati," ucapnya.
Agung menambahkan, status Ammar Zoni sebagai narapidana aktif saat melakukan perbuatan melawan hukum ini akan menjadi faktor pemberat dalam persidangan nanti.
"Kita lihat apakah nanti ada kondisi-kondisi hal-hal yang memberatkan dari si AZ ini kan, kita sama-sama ketahui yang bersangkutan adalah narapidana ya," kata Agung.
Baca Juga:BNNP DKI Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Jakarta Utara Cegah Narkoba
"Kita, kita lihat sejauh mana, tapi ya pasti itu mungkin hal yang memberatkan," imbuhnya.
Pihak kejaksaan menyatakan, pertanggungjawaban pidana akan dibebankan sesuai dengan peran masing-masing dari total enam tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Sebab selain Ammar Zoni, ada beberapa narapidana lain yang terlibat dalam transaksi peredaran narkoba di dalam lapas.
"Pertanggungjawaban pidananya kan dibebankan pada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya.